Problematika Kepastian Hukum pada Pendaftaran Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah; pertama, untuk menganalisis keabsahan
akta notaris dan sertifikat tanah sebagai dasar Pendaftaran tanah yang berkepastian
hukum di Kabupaten Indragiri Hilir. Kedua, untuk menganalisis Badan Pertanahan
Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam upaya melaksanakan Pendaftaran
Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir. Terdapat dua rumusan masalah dalam
penelitian ini; 1) Bagaimanakah keabsahan sertifikat tanah dan akta yang dibuat
oleh notaris yang diterbitkan kedua kali pada obyek yang sama di Kabupaten
Indragiri Hilir? 2) Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah yang berkepastian
hukum dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir?. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yang mana mengkaji norma dengan menggunakan studi pustaka
berdasarkan data sekunder. Pendekatan yang diguakan dalam penelitian ini adalah
statue approach dan case approach. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara dan studi pustaka yang kemudian data tersebut dianalisis secara
deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini; pertama, kedudukan dan keabsahan
dari SKGR dan Sertifikat Hak Milik berada pada keputusan dan pertimbangan
hakim. Pembuktian ada di pengadilan pada keyakinan hakim berdasarkan bukti lain
yang disampaikan pada saat persidangan. Kedua, pelaksanaan pendaftaran tanah
yang berkepastian hukum oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir sudah
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga telah memberikan
kepastian hukum. Saran yang diberikan adalah diadakannya penyuluhan maupun
sosialisasi lebih sering terkait SKRG bertujuan untuk memberikan pemahaman
bahwa SKGR hanyalah bukti penguasaan fisik bukan administrasi. Selain itu,
adanya konfirmasi ulang terkait catatan SKGR antara kelurahan maupun kecamatan
dengan Kantor Pertanahan untuk menghindari adanya tumpang tindih pada saat
akan dilakukan proses pendaftaran tanah.
Collections
- Master of Public Notary [160]