• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Public Notary
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Faktor - Faktor Pengalihan Kepemilikan Tanah Hak Ulayat menjadi Tanah Hak Milik (Studi Kasus Tanah Perkebunan Jorong Lok Batu Sandi Nagari Sungai Kunyit Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat)

    Thumbnail
    View/Open
    22921025.pdf (6.219Mb)
    Date
    2024
    Author
    Almira, Lara Delanosa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini menjawab masalah terkait dengan faktor-faktor yang mengakibatkan terjadi peralihan tanah hak ulayat menjadi hak milik dan status hukum tanah hak ulayat menjadi hak milik individu di Jorong Lok Batusandi, Nagari Sungai Kunyit, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatra Barat. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Objek penelitian adalah tanah ulayat yang berubah statusnya menjadi hak milik individu, subjek penelitian adalah penjual, pembeli, kepala KAN, Wali Nagari (Kepala Desa). Pendekatan penelitian yaitu pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peralihan kepemilikan tanah hak ulayat suku Melayu di Jorong Lok Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, faktor budaya dan masyarakat, faktor kebutuhan ekonomi mendorong penjualan tanah yang merupakan aset, dan faktor globalisasi mempengaruhi nilai budaya. Ada beberapa alasan harta pusako tinggi dapat dialihkan dengan beberapa kondisi seperti mait tabujur di tangah rumah (anggota keluarga meninggal dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit), rumah gadang ketirisan (rumah adat yang atapnya rusak atau bocor), gadih gadang indak balaki (anak perempuan dewasa yang belum memiliki suami),mambangkik batang tarandam (menegakkan gelar dan pengangkatan penghulu). Keabsahan peralihan kepemilikan status tanah hak ulayat menjadi hak milik dilakukan dengan cara jual beli. Proses jual beli tanah ulayat sudah melibatkan tahapan yang sesuai dengan aturan hukum perdata dan hukum adat, maka status peralihan tanah menjadi hak milik individu sah. Walaupun belum memiliki sertifikat, pemilik tanah (pembeli) melakukan pendaftaran untuk memberikan kejelasan administratif dan hukum terkait dengan status tanah tersebut.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/50300
    Collections
    • Master of Public Notary [99]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV