PROBLEMATIKA HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM UNDANG-UNDANG YAYASAN
Abstract
Studi ini bertujuan mengetahui dan memahami penyelesaian dan
upaya notaris dalam menanggapi problem dalam penyesuaian akta
pendirian/anggaran dasar Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang
Yayasan Rumusan masalah yang diiajukan yaitu: 1.Bagaimana penyelesaian dari
problematika pada penyesuaian akta pendirian/anggaran dasar yayasan yang
didirikan sebelum Undang-Undang Yayasan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013?; 2.Bagaimana upaya yang harus
diambil oleh Notaris bagi Yayasan yang didirikan sebelum Undang-Undang
Yayasan agar Yayasan tetap eksis dan sah?
Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang – undangan,
Pendekatan Perundang – undangan ialah menelaah semua Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani atau
diteliti, dipadukan dengan Pendekatan Kasus.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Problematika utama
pada yayasan yang belum melakukan penyesuaian adalah kurang adanya
kesadaran hukum dan adanya konflik internal para pengurus yayasan yang
berdampak pada lambatnya penyesuaian sesuai Pasal 71 ayat (3) UU pada UU
No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 15A PP No.2 Tahun 2013 menjadi
solusi penyelesaiannya; Kedua, notaris memiliki upaya penting untuk membantu
sebuah yayasan, baik berfungsi sebagai syarat adanya sesuatu (formalitas causa)
sesuai Pasal 11 ayat (2) UU No.28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.16
Tahun 2001 tentang Yayasan juga berkewajiban melaksanakan Pasal 15 ayat (2)
huruf e UU No.30 Tahun 2004 yaitu memberikan memberikan penyuluhan hukum
sehubungan dengan pembuatan akta.
Saran Penulis, sebaiknya pemerintah membatalkan PP Nomor 2
Tahun 2013 tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Yayasan dan
melakukan perubahan terhadap Pasal 71 UU Yayasan tersebut.
Collections
- Master of Law [1447]