Show simple item record

dc.contributor.authorYulian, Fikri Ilham
dc.date.accessioned2024-06-24T05:49:10Z
dc.date.available2024-06-24T05:49:10Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50249
dc.description.abstractOtonomi khusus yang diberikan kepada Otorita Ibukota Nusantara dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara menimbulkan beberapa anomali. Pengaturan dalam Undang-Undang a quo menyetarakan Kepala Otorita Nusantara dengan Menteri dan menyetarakan Otorita Ibukota Nusantara (Pemerintahan Daerah Khusus) dengan Kementerian. Ditambah lagi kekhususan dalam Otorita Ibukota Nusantara tidak diadakan pemilihan umum daerah (pemilihan DPRD). Di sisi yang lain undang-undang a quo memberikan kewenangan Otorita Ibukota Nusantara membentuk peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah otorita, persiapan, pembangunan dan pemindahan ibukota baru. Tesis ini berusaha mengupas dua masalah utama. Pertama, bagaimana kedudukan produk hukum pemerintahan Otorita Nusantara dalam tinjauan teori peraturan perundang-undangan? kedua, Bagaimana desain pengaturan tentang peraturan otorita Ibu Kota Nusantara kedepan? Tesis ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data dari penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini, buku, jurnal ilmiah dan sumber bacaan lain yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peraturan Otorita Ibukota Nusantara tidak bisa disamakan dengan peraturan daerah tingkat provinsi dan tidak bisa disamakan dengan peraturan menteri, karakteristik lembaga yang membentuk peraturan ini memiliki perbedaan dari keduanya, disatu sisi otorita merupakan pemerintahan daerah setingkat provinsi akan tetapi tidak memiliki lembaga legislatif daerah, disisi yang lain Otorita Ibu Kota Nusantara disetarakan dengan kementerian namun tidak memiliki urusan tertentu sebagaimana kementerian yang lain. Peraturan Otorita Ibukota Nusantara merupakan peraturan pelaksana Peraturan Presiden semata, materi muatan yang diatur seharusnya tidak meliputi penyelenggaraan daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeraturan Otorita Ibukota Nusantaraen_US
dc.subjectProblematikaen_US
dc.titleProblematika Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Nusantaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912018


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record