Problematika Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Nusantara
Abstract
Otonomi khusus yang diberikan kepada Otorita Ibukota Nusantara dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara menimbulkan beberapa
anomali. Pengaturan dalam Undang-Undang a quo menyetarakan Kepala Otorita
Nusantara dengan Menteri dan menyetarakan Otorita Ibukota Nusantara (Pemerintahan
Daerah Khusus) dengan Kementerian. Ditambah lagi kekhususan dalam Otorita
Ibukota Nusantara tidak diadakan pemilihan umum daerah (pemilihan DPRD). Di sisi
yang lain undang-undang a quo memberikan kewenangan Otorita Ibukota Nusantara
membentuk peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah
otorita, persiapan, pembangunan dan pemindahan ibukota baru. Tesis ini berusaha
mengupas dua masalah utama. Pertama, bagaimana kedudukan produk hukum
pemerintahan Otorita Nusantara dalam tinjauan teori peraturan perundang-undangan?
kedua, Bagaimana desain pengaturan tentang peraturan otorita Ibu Kota Nusantara
kedepan? Tesis ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan
peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber data dari penelitian ini adalah peraturan
perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini, buku, jurnal
ilmiah dan sumber bacaan lain yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
Peraturan Otorita Ibukota Nusantara tidak bisa disamakan dengan peraturan daerah
tingkat provinsi dan tidak bisa disamakan dengan peraturan menteri, karakteristik
lembaga yang membentuk peraturan ini memiliki perbedaan dari keduanya, disatu sisi
otorita merupakan pemerintahan daerah setingkat provinsi akan tetapi tidak memiliki
lembaga legislatif daerah, disisi yang lain Otorita Ibu Kota Nusantara disetarakan
dengan kementerian namun tidak memiliki urusan tertentu sebagaimana kementerian
yang lain. Peraturan Otorita Ibukota Nusantara merupakan peraturan pelaksana
Peraturan Presiden semata, materi muatan yang diatur seharusnya tidak meliputi
penyelenggaraan daerah.
Collections
- Master of Law [1464]