Pelaksanaan Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Atas Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pembuatan Perjanjian/Akta
Abstract
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undang-Undang Jabatan Notaris ini termasuk salah satu peraturan perundang-undangan yang menyinggung bahasa Indonesia dalam ranah hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UUJN bahwa Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan akta maupun kutipan akta dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, bahwa akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, namun dalam ayat (3) menyatakan bahwa jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat dalam bahasa asing. Dari kedua ayat tersebut adanya ketidak konsistenan terkait penggunaan bahasa dalam pembuatan akta notaris, sehingga dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 43 Undang-undang Jabatan Notaris membuat cara pandang notaris berbeda-beda dalam menafsirkan Pasal tersebut dalam membuat akta notaris.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Sedangkan penelitian hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan penelitian hukum sosiologis/empiris, dimana penelitian hukum empiris mempunyai karakteristik bahwa definisi operasionalnya dapat diambil dari peraturan undang-undang, khususnya terhadap penelitian yang hendak meneliti efektifitas suatu undang- undang. Kegunaan penelitian sosiologis/empiris adalah untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanakan termasuk penegakan hukum. Obyek penelitian adalah Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Sampel dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tanggal 21 Maret 2013 yang berkaitan dengan perjanjian pinjam meminjam/loan agreement antara PT Bangun Karya Pratama (PT. BKP) dengan Nine AM Ltd yang telah diputuskan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan mengikat (null and void; nietig). Sedangkan Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan datanya adalah wawancara dan studi pustaka. Instrumen dalam penelitian adalah peneliti sendiri. Analisis datanya dengan menggunakan metode yuridis kualitatif dan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pelaksanaan ketentuan Pasal 43 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam praktek notaris berbeda-beda. Notaris dalam menafsirkan ketentuan Pasal 43 tersebut juga berbeda-beda, jadi perlu dilakukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 43 Undang-undang Jabatan Notaris tersebut. Selanjutnya cara Pandang antara Hakim dan notaris ada yang sama dan ada yang berbeda, sehingga lebih baik Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) dihapus karena terdapat kontradiksi sehingga bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (6).
Collections
- Master of Law [1445]