Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Beriktikad Baik dalam Obyek Boedel Pailit
Abstract
Notaris adalah jabatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya berupa membuat akta sebagai wujud
dari kepastian hukum guna melindungi hak serta kewajiban masing-masing para
pihak yang berkepentingan, suatu akta pengikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris
dinyatakan bahwa obyek dalam akta pengikatan jual beli para pihak telah masuk
dalam pailit, yang mana aset yang telah masuk dalam pailit merupakan wewenang
dari kurator untuk melakukan pelelangan atas aset yang telah masuk pailit, hal
tersebut menjadi latar belakang penulisan ini. Penelitian tesis ini membahas dua
permasalahan, yaitu pertama bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap akta
pengikatan jual beli yang obyeknya dalam pailit dan kedua bagaimana akibat
hukum terhadap pembeli beriktikad baik membuat akta pengikatan perjanjian jual
beli dalam obyek boedel pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual
serta metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa,
Notaris tidak bertanggung jawab atas akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
harta boedel pailit, karena akta yang dibuat oleh Notaris telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pembeli tetap
dikatakan pembeli beriktikad baik, karena pembeli dapat melanjutkan
kewajibannya dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut melalui kurator.
Pembeli juga berhak untuk mendapatkan hak atas tanah yang merupakan harta pailit
dari debitor pailit tersebut yang sesuai ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Collections
- Master of Public Notary [160]