| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan akta jual beli dan juga
kekuatan akta tersebut terkait nominal harga yang tidak sebenarnya dan
menjelaskan akibat hukum yang diberikan ketika nominal harga yang dicantumkan
dalam akta juat beli tidak sesuai. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
empiris, yaitu penelitian hukum mengenai norma hukum, praktik hukum dan juga
perilaku-perilaku hukum yang biasa terjadi dan menemukan pendapat hukum
serta menjelaskan realitas hukum yang bersifat deskriptif dan bebas nilai.
Rumusan masalah yang peneliti ambil adalah bagaimana keabsahan akta jual beli
yang dibuat oleh PPAT terkait nominal harga yang tidak sebenarnya dan bagaimana
akibat hukum atas akta jual beli yang nominal harganya tidak sesuai. Hasil
penelitian menjelaskan bahwa keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait nominal harga yang tidak sebenarnya
menyebabkan akta tersebut cacat hukum. Akibat hukum atas Akta Jual Beli yang
nominal harganya tidak sesuai dengan harga riil terhadap PPAT, maka keotentikan
akta PPAT tersebut dapat hilang dan kekuatan pembuktiannya berubah menjadi
akta dibawah tangan. | en_US |