Urgensi dan Relevansi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis urgensi dan relevansi
sertipikat elektronik dan hambatan serta Upaya apa saja dalam menjalankannya. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang
difokuskan mengambil data dengan cara wawancara dan menganalisis penerapan kaidah-
kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Data primer bersumber dari wawancara,
peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri. Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa urgensi dan relevansi sertipikat elektronik ini di provinsi
Riau adalah sangat pentimg karena sejalan dengan pelaksanaan EoDB (easy of doing
busniess) dan juga modernisasi yang menuju era industry 4.0, dan relevansinya adalah
karena Riau juga akan melaksanakan peraturan Menteri ini mengingat Riau memiliki
perkebunan terluas di indonesia. Dalam menjalankan peraturan ini masih terdapat beberapa
hambatan antara lain adalah keamanan sertipikat elektronk yang belum terjamin,
konsentrasi dana yang tidak sepenuhnya diberikan kepada kementrian ATR/BPN dalam hal
subjek terdapat banyak permasalahan sengketa tanah dalam hal objek masih terdapat
banyak status tanah yang memiliki sertipikat ganda. Dalam hal Upaya agar peraturan
Menteri ini dapat dilaksanakan dengan baik telah dilakukan beberapa Upaya uji coba di
beberapa tempat guna untuk melihat lebih lanjut hambatan demi hambatan, pihak terkait
juga sudah mendapatkan sertifikasi ISO 27001
