Peranan Organisasi Ikatan Notaris Kota Kendari Tentang Penentuan Honorarium Notaris
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya jumlah Notaris di Kota Kendari
sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat antara sesama rekan Notaris.
Dalam hal ini tentu bertentangan dengan UUJN dan Kode Etik Notaris. Sehingga
diperlukan peran dari Organisasi Ikatan Notaris. Penelitian ini untuk menganalisa
penentuan Honorarium yang berbeda-beda dapat dibenarkan menurut Norma
Hukum dan Peranan Organisasi Ikatan Notaris dalam penentuan Honorarium
Notaris yang terjadi di Kota Kendari. Rumusan masalahnya yakni: Apakah
penentuan honorarium yang berbeda-beda bagi notaris itu dapat dibenarkan
menurut norma hukum? Bagaimana peranan organisasi notaris kota kendari dalam
penentuan honorarium notaris? Hasil penelitian ini: pertama: bahwa Penentuan
Honorarium oleh Notaris telah bertentangan dengan norma hukum dimana telah
melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 3 angka (11) dan (14) mengenai
Kewajiban Notaris serta melanggar Pasal 4 angka (10) mengenai Larangan
Notaris. Sehingga dalam hal ini Dewan Kehormatan Daerah dapat memberikan
sanksi berdasarkan Pasal 6 Kode Etik Notaris. Kedua, Peranan Organisasi Ikatan
Notaris Indonesia, khususnya Dewan Kehormatan Daerah di Kota Kendari, belum
efektif dalam penegakan Kode Etik, terutama dalam memberikan sanksi yang
substantif. Penegakan yang dilakukan cenderung bersifat lisan, tanpa tindak lanjut
pengawasan yang ketat, sehingga kurang berhasil menciptakan efek jera bagi
Notaris yang melanggar Kode Etik.
