Penerapan Rehabilitasi dalam Putusan Pengadilan Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika
Abstract
Kejahatan narkotika perlu dilakukan upaya pencegahan dan mengurangi
penyalahgunaan narkotika secara maksimal di Indonesia, mengingat narkotika
adalah obat-obatan yang dilarang dan membahayakan bagi yang
mengkonsumsinya. Sanksi yang dijatuhkan bagi penyalahguna narkotika yakni
ada sanksi pidana dan rehabilitasi. Penjatuhan sanksi tidak jauh dari peran hakim
yang mengadili. Hakim harus mempertimbangkan dengan matang dan sesuai
dengan prosedur dalam menjatuhkan pidana ataupun rehabilitasi. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penjatuhan rehabilitasi terhadap
korban penyalahgunaan narkotika serta apa saja yang menjadi dasar pertimbangan
majelis hakim sehingga tidak menjatuhkan rehabilitasi terhadap korban
penyalahgunaan narkotika yang terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan
yuridis normative yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau
perundang-undangan yang berlaku. Metode pengumpulan bahan hukum dengan
studi dokumen dan studi pustaka serta wawancara dengan beberapa pihak.
Dimana data data dan materi yang diperoleh disesuaikan dengan focus penelitian
kemudian diuraikan dengan cara menganalisis data dan materi yang diperoleh dari
hasil penelitian. Hasil penelitian ini berupa prosedur penjatuhan rehabilitasi oleh
majelis hakim sesuai ketentuan serta hal yang mendasari majelis hakim sehingga
tidak menjatuhkan rehabilitasi terhadap terdakwa yang terbukti melanggar pasal
127 UU Narkotika. Kesimpulan hasil penelitian yakni terdapat prosedur
penjatuhan rehabilitasi oleh majelis hakim serta beberapa hal yang mendasari
majelis hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi seperti adanya asesmen dan aturan
lain. Saran dari penelitian ini yakni agar prosedur penjatuhan rehabilitasi
dilakukan dengan benar dan seksama sehingga korban penyalahguna mendapat
putusan yang seadil-adilnya. Serta dalam hal majelis hakim tidak menjatuhkan
rehabilitasi harus dengan pertimbangan yang matang dan jelas sesuai dengan
aturan yang berlaku sehingga dapat memutus yang seadil-adilnya dan tidak
merugikan pihak manapun.
Collections
- Law [2308]