Show simple item record

dc.contributor.advisorMahrus Ali
dc.contributor.authorHidayah, Anis Sholichatun
dc.date.accessioned2017-12-27T15:20:33Z
dc.date.available2017-12-27T15:20:33Z
dc.date.issued2017-05-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5012
dc.description.abstractKejahatan narkotika perlu dilakukan upaya pencegahan dan mengurangi penyalahgunaan narkotika secara maksimal di Indonesia, mengingat narkotika adalah obat-obatan yang dilarang dan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Sanksi yang dijatuhkan bagi penyalahguna narkotika yakni ada sanksi pidana dan rehabilitasi. Penjatuhan sanksi tidak jauh dari peran hakim yang mengadili. Hakim harus mempertimbangkan dengan matang dan sesuai dengan prosedur dalam menjatuhkan pidana ataupun rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penjatuhan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika serta apa saja yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menjatuhkan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika yang terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Metode pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen dan studi pustaka serta wawancara dengan beberapa pihak. Dimana data data dan materi yang diperoleh disesuaikan dengan focus penelitian kemudian diuraikan dengan cara menganalisis data dan materi yang diperoleh dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini berupa prosedur penjatuhan rehabilitasi oleh majelis hakim sesuai ketentuan serta hal yang mendasari majelis hakim sehingga tidak menjatuhkan rehabilitasi terhadap terdakwa yang terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika. Kesimpulan hasil penelitian yakni terdapat prosedur penjatuhan rehabilitasi oleh majelis hakim serta beberapa hal yang mendasari majelis hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi seperti adanya asesmen dan aturan lain. Saran dari penelitian ini yakni agar prosedur penjatuhan rehabilitasi dilakukan dengan benar dan seksama sehingga korban penyalahguna mendapat putusan yang seadil-adilnya. Serta dalam hal majelis hakim tidak menjatuhkan rehabilitasi harus dengan pertimbangan yang matang dan jelas sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat memutus yang seadil-adilnya dan tidak merugikan pihak manapun.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectNarkotikaid
dc.subjectRehabilitasiid
dc.subjectKorban Penyalahgunaan Narkotikaid
dc.titlePenerapan Rehabilitasi dalam Putusan Pengadilan Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotikaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record