• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara Terkait Kerugian Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Mantan Direktur Utama Pt Pelabuhan Indonesia Ii (Persero)

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (146.0Kb)
    02 preliminari.pdf (1.161Mb)
    03 daftar isi.pdf (249.3Kb)
    04 abstract.pdf (139.1Kb)
    05.1 bab 1.pdf (298.2Kb)
    05.4 bab 4.pdf (141.0Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (256.7Kb)
    Date
    2017-03-06
    Author
    Muhammad Teguh Pangestu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana tanggung jawab mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap tindakannya menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia Quay Container Crane (QCC) yang mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dilihat dari doktrin Fiduciary Duty dan Business Judgement Rule? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Cara memperoleh data yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Teknik pengumpulan data sekunder ini diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif, yakni data yang diperoleh akan diuraikan dalam bentuk keterangan dan penjelasan, selanjutnya akan dikaji berdasarkan pendapat para ahli, teori-teori hukum yang relevan, dan argumentasi dari penulis sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino terkait tindakannya menunjuk langsung Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China sebagai penyedia Quay Container Crane (QCC) tidak bertentangan dengan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, kerugian yang terjadi di Pelabuhan Indonesia II (Persero) bukanlah atas kesalahan mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino, melainkan risiko bisnis. Dengan demikian, dalam kasus ini berdasarkan analisis penulis tidak terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan BUMN dan tindakan Richard Joost Lino telah sesuai dengan doktrin fiduciary duty dan business judgement rule.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5010
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV