dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana tanggung
jawab mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap
tindakannya menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia
Quay Container Crane (QCC) yang mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dilihat dari doktrin Fiduciary Duty dan
Business Judgement Rule? Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif. Cara memperoleh data yang digunakan dalam penelitian ini yakni
menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Teknik pengumpulan data
sekunder ini diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif, yakni data yang diperoleh
akan diuraikan dalam bentuk keterangan dan penjelasan, selanjutnya akan dikaji
berdasarkan pendapat para ahli, teori-teori hukum yang relevan, dan
argumentasi dari penulis sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan
hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard
Joost Lino terkait tindakannya menunjuk langsung Huang Dong Heavy
Machinery (HDHM) dari China sebagai penyedia Quay Container Crane (QCC)
tidak bertentangan dengan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbulnya kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, kerugian yang
terjadi di Pelabuhan Indonesia II (Persero) bukanlah atas kesalahan mantan
Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino, melainkan
risiko bisnis. Dengan demikian, dalam kasus ini berdasarkan analisis penulis
tidak terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan
pengelolaan BUMN dan tindakan Richard Joost Lino telah sesuai dengan doktrin
fiduciary duty dan business judgement rule. | en_US |