Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Ridwan Khairandy. S. H., M. H.
dc.contributor.authorMuhammad Teguh Pangestu
dc.date.accessioned2017-12-27T14:47:28Z
dc.date.available2017-12-27T14:47:28Z
dc.date.issued2017-03-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5010
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana tanggung jawab mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap tindakannya menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia Quay Container Crane (QCC) yang mengakibatkan timbulnya indikasi kerugian PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dilihat dari doktrin Fiduciary Duty dan Business Judgement Rule? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Cara memperoleh data yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan teknik pengumpulan data sekunder. Teknik pengumpulan data sekunder ini diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif, yakni data yang diperoleh akan diuraikan dalam bentuk keterangan dan penjelasan, selanjutnya akan dikaji berdasarkan pendapat para ahli, teori-teori hukum yang relevan, dan argumentasi dari penulis sendiri. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino terkait tindakannya menunjuk langsung Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari China sebagai penyedia Quay Container Crane (QCC) tidak bertentangan dengan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, kerugian yang terjadi di Pelabuhan Indonesia II (Persero) bukanlah atas kesalahan mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino, melainkan risiko bisnis. Dengan demikian, dalam kasus ini berdasarkan analisis penulis tidak terjadi kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan BUMN dan tindakan Richard Joost Lino telah sesuai dengan doktrin fiduciary duty dan business judgement rule.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleTanggung Jawab Direksi Badan Usaha Milik Negara Terkait Kerugian Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Mantan Direktur Utama Pt Pelabuhan Indonesia Ii (Persero)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record