Kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Keberlangsungan Hak Pendidikan bagi Pelajar yang Hamil
Abstract
Hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara
termasuk bagi pelajar yang hamil. Legitimasi konstitusional terdapat pada Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Sekolah sebagai wadah
dalam membentuk karakter anak di luar lingkungan keluarganya, wajib
melaksanakan pengajaran dan pendidikan tidak saja bagi pelajar yang tidak terkena
masalah tetapi juga bagi pelajar yang hamil.
Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan,
di dalam penelitian ini penyusun memperoleh data dari wawancara dan penelusuran
dokumen-dokumen dan arsip-arsip yang ada di SMA Negri 6 Yogyakarta, SMA
Negri 10 Yogyakarta, SMK Negri 3 Yogyakarta, SMK Negri 6 Yogyakarta, SMA
Muhammadiyah 7 Yogyakarta, SMK 1 Piri Yogyakarta, SMK Taman Siswa Jetis
Yogyakarta, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. Permasalahan ini
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yaitu dengan melihat pemenuhan dan
perlindungan ha katas pendidikan bagi pelajar yang hamil yang ada di Kota
Yogyakarta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Hasil penelitian yang diperoleh yakni Pemerintah DIY belum mempunyai
kebijakan yang baku dalam peraturan daerah berkaitan dengan keberlangusan hak
pendidikan bagi pelajar yang hamil, meskipun tidak dalam bentuk baku dalam
peraturan daerah Pemerintah DIY mempunyai kebijakan terkait dengan pendidikan
yakni penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan tanpa diskriminasi. Bentuk
implementasi dari kebijakan Pemerintah DIY terhadap keberlangsungan hak
pendidikan bagi pelajar yang hamil yakni dengan mengikuti Ujian Kesetaraan Paket
C atau Ujian Paket C Kejuruan. Berkaitan dengan faktor pendorong terkait dengan
terlaksananya kebijakan Pemerintah DIY terhadap keberlangsungan hak
pendidikan bagi pelajar yang hamil yakni perarturan yang dibuat oleh Negara
Indonesia yang di dalamnya mengatur tentang prinsip nondiskriminasi; peran dan
dukungan pemerintah, tenaga pendidik, serta orangtua dalam memberikan motivasi
dan semangat untuk mendapatkan pendidikan; faktor yang terakhir yakni keinginan
pelajar yang hamil untuk tetap semangat dalam belajar dan meraih cita-citanya.
Selain itu juga terdapat faktor penghambat yakni belum terdapat aturan baku yang
mengatur tentang keberlangsungan hak pendidikan bagi pelajar yang hamil, kondisi
psikis pelajar hamil yang labil dan tertekan, faktor dari keluarga, faktor dari
lingkungan sekitar, serta alasan sekolah yang tetap menjaga nama baik.
Saran yang dapat penulis berikan yakni Pemerintah DIY segera menyusun
rancangan peraturan daerah terhadap keberlangsungan hak pendidikan bagi pelajar
yang hamil
Collections
- Law [2309]