Show simple item record

dc.contributor.advisorKarimatul Ummah, SH., M.Hum.
dc.contributor.authorAmalia, Diena
dc.date.accessioned2017-12-27T09:27:39Z
dc.date.available2017-12-27T09:27:39Z
dc.date.issued2017-05-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4988
dc.description.abstractHak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara termasuk bagi pelajar yang hamil. Legitimasi konstitusional terdapat pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Sekolah sebagai wadah dalam membentuk karakter anak di luar lingkungan keluarganya, wajib melaksanakan pengajaran dan pendidikan tidak saja bagi pelajar yang tidak terkena masalah tetapi juga bagi pelajar yang hamil. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan, di dalam penelitian ini penyusun memperoleh data dari wawancara dan penelusuran dokumen-dokumen dan arsip-arsip yang ada di SMA Negri 6 Yogyakarta, SMA Negri 10 Yogyakarta, SMK Negri 3 Yogyakarta, SMK Negri 6 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta, SMK 1 Piri Yogyakarta, SMK Taman Siswa Jetis Yogyakarta, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. Permasalahan ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris yaitu dengan melihat pemenuhan dan perlindungan ha katas pendidikan bagi pelajar yang hamil yang ada di Kota Yogyakarta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hasil penelitian yang diperoleh yakni Pemerintah DIY belum mempunyai kebijakan yang baku dalam peraturan daerah berkaitan dengan keberlangusan hak pendidikan bagi pelajar yang hamil, meskipun tidak dalam bentuk baku dalam peraturan daerah Pemerintah DIY mempunyai kebijakan terkait dengan pendidikan yakni penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan tanpa diskriminasi. Bentuk implementasi dari kebijakan Pemerintah DIY terhadap keberlangsungan hak pendidikan bagi pelajar yang hamil yakni dengan mengikuti Ujian Kesetaraan Paket C atau Ujian Paket C Kejuruan. Berkaitan dengan faktor pendorong terkait dengan terlaksananya kebijakan Pemerintah DIY terhadap keberlangsungan hak pendidikan bagi pelajar yang hamil yakni perarturan yang dibuat oleh Negara Indonesia yang di dalamnya mengatur tentang prinsip nondiskriminasi; peran dan dukungan pemerintah, tenaga pendidik, serta orangtua dalam memberikan motivasi dan semangat untuk mendapatkan pendidikan; faktor yang terakhir yakni keinginan pelajar yang hamil untuk tetap semangat dalam belajar dan meraih cita-citanya. Selain itu juga terdapat faktor penghambat yakni belum terdapat aturan baku yang mengatur tentang keberlangsungan hak pendidikan bagi pelajar yang hamil, kondisi psikis pelajar hamil yang labil dan tertekan, faktor dari keluarga, faktor dari lingkungan sekitar, serta alasan sekolah yang tetap menjaga nama baik. Saran yang dapat penulis berikan yakni Pemerintah DIY segera menyusun rancangan peraturan daerah terhadap keberlangsungan hak pendidikan bagi pelajar yang hamilid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectkebijakanid
dc.subjecthak pendidikanid
dc.subjectpelajar hamilid
dc.titleKebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Keberlangsungan Hak Pendidikan bagi Pelajar yang Hamilid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record