dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkair perbandingan ketentuan
penjaminan polis sebelum dan sesudah adanya UU PPSK dan mengkaji dan menganalisis
kepastian dan perlindungan hukum penjaminan polis dalam hal perusahaan asuransi pailit
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keunagan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridsi
normattif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan perundang-undangan,
dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah
sebagai berikut: 1) Perbandingan ketentuan penjaminan sebelum dan sesudah adanya UU
PPSK beberapa tambahan ketentuan terkait fungsi LPS yang berhubungan dengan
Perusahaan asuransi maupun penjaminan polis asuransi, kewenangan dari OJK untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit dan atau PKPU, hak pemegang polis asuransi
dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah
dipailitkan/dilikuidasi, ketentuan Program Penjaminan Polis, dan dicabutnya pasal 2 dan
223 UU K-PKPU terkait digantinya kewenangan Menteri Keuangan dalam hal
mengajukan permohonan pernyataan pailit dan atau PKPU. 2) Kepastian dan
perlindungan hukum penjaminan polis dalam hal perusahaan asuransi pailit berdasarkan
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum karena peraturan
turunan dari Undang-Undang PPSK terkait penjaminan polis sampai saat ini masih belum
lengkap. PIDM dan KDIC sebagai payung hukum dalam memberi penjaminan pemegang
polis sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang polis
asuransi, maka dengan hadirnya Undang-Undang PPSK memberikan mandat baru
kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan
Polis (PPP) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang
polis asuransi. | en_US |