Show simple item record

dc.contributor.authorWijayanti, Istiqomah Putri
dc.date.accessioned2024-05-28T07:35:53Z
dc.date.available2024-05-28T07:35:53Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49665
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkair perbandingan ketentuan penjaminan polis sebelum dan sesudah adanya UU PPSK dan mengkaji dan menganalisis kepastian dan perlindungan hukum penjaminan polis dalam hal perusahaan asuransi pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keunagan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridsi normattif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1) Perbandingan ketentuan penjaminan sebelum dan sesudah adanya UU PPSK beberapa tambahan ketentuan terkait fungsi LPS yang berhubungan dengan Perusahaan asuransi maupun penjaminan polis asuransi, kewenangan dari OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan atau PKPU, hak pemegang polis asuransi dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan/dilikuidasi, ketentuan Program Penjaminan Polis, dan dicabutnya pasal 2 dan 223 UU K-PKPU terkait digantinya kewenangan Menteri Keuangan dalam hal mengajukan permohonan pernyataan pailit dan atau PKPU. 2) Kepastian dan perlindungan hukum penjaminan polis dalam hal perusahaan asuransi pailit berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum karena peraturan turunan dari Undang-Undang PPSK terkait penjaminan polis sampai saat ini masih belum lengkap. PIDM dan KDIC sebagai payung hukum dalam memberi penjaminan pemegang polis sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang polis asuransi, maka dengan hadirnya Undang-Undang PPSK memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepastianen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPemegang Polis Asuransien_US
dc.titleKepastian dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record