• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kepastian dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

    Thumbnail
    View/Open
    22912022.pdf (1.740Mb)
    Date
    2024
    Author
    Wijayanti, Istiqomah Putri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkair perbandingan ketentuan penjaminan polis sebelum dan sesudah adanya UU PPSK dan mengkaji dan menganalisis kepastian dan perlindungan hukum penjaminan polis dalam hal perusahaan asuransi pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keunagan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridsi normattif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1) Perbandingan ketentuan penjaminan sebelum dan sesudah adanya UU PPSK beberapa tambahan ketentuan terkait fungsi LPS yang berhubungan dengan Perusahaan asuransi maupun penjaminan polis asuransi, kewenangan dari OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan atau PKPU, hak pemegang polis asuransi dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan/dilikuidasi, ketentuan Program Penjaminan Polis, dan dicabutnya pasal 2 dan 223 UU K-PKPU terkait digantinya kewenangan Menteri Keuangan dalam hal mengajukan permohonan pernyataan pailit dan atau PKPU. 2) Kepastian dan perlindungan hukum penjaminan polis dalam hal perusahaan asuransi pailit berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum karena peraturan turunan dari Undang-Undang PPSK terkait penjaminan polis sampai saat ini masih belum lengkap. PIDM dan KDIC sebagai payung hukum dalam memberi penjaminan pemegang polis sudah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang polis asuransi, maka dengan hadirnya Undang-Undang PPSK memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/49665
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV