Show simple item record

dc.contributor.authorSubandari, Lalu
dc.date.accessioned2024-05-28T03:32:29Z
dc.date.available2024-05-28T03:32:29Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/49624
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan partai politik terutama berkaitan dengan dana kampanye. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum tahun 2024? Kedua, bagaimana model pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis- normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) Evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilihat dari sisi sosiologis penyelenggaraan pemilu 2024 yang menunjukkan adanya dugaan aliran dana kampanye dengan jumlah transaksi yang mencapai Rp 80,67 triliun dengan disertai peningkatan pembukaan rekening baru. Kemudian, dari sisi yuridis menunjukkan bahwa pengaturan dana kampanye saat ini didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye itu sendiri. Sehingga perlu upaya besar untuk melakukan pengawasan dana kampanye partai politik dengan model baru. 2) model pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilakukan dengan pertama, perlu menambahkan kewenangan PPATK sebagai lembaga negara independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika menjelang atau saat pemilihan umum berlangsung. Kedua, merevisi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa “PPATK bertanggung jawab kepada Presiden”. Sehingga ketika nantinya PPATK mendapatkan indikasi adanya sumber dana mencurigakan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika menjelang pemilu, maka PPATK akan menindak hal tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang tanpa adanya interupsi dari pihak manapun. Ketiga, Bawaslu tidak perlu melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk bekerjasama dalam mengawasi dana kampanye partai politik, melainkan memindahkan kewenangan tersebut yang semula dimiliki oleh Bawaslu kemudian menjadi dimiliki oleh PPATK.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectPartai Politiken_US
dc.subjectDana Kampanyeen_US
dc.titleEvaluasi Pengawasan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912068


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record