dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan partai politik terutama
berkaitan dengan dana kampanye. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu
pertama, bagaimana evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di
indonesia pada masa pemilihan umum tahun 2024? Kedua, bagaimana model
pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum
di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis-
normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan
pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian
ini menyimpulkan yaitu 1) Evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di
Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilihat dari sisi sosiologis
penyelenggaraan pemilu 2024 yang menunjukkan adanya dugaan aliran dana
kampanye dengan jumlah transaksi yang mencapai Rp 80,67 triliun dengan disertai
peningkatan pembukaan rekening baru. Kemudian, dari sisi yuridis menunjukkan
bahwa pengaturan dana kampanye saat ini didesain untuk tidak mampu
mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye itu sendiri. Sehingga perlu
upaya besar untuk melakukan pengawasan dana kampanye partai politik dengan
model baru. 2) model pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada
masa pemilihan umum dapat dilakukan dengan pertama, perlu menambahkan
kewenangan PPATK sebagai lembaga negara independen yang bertugas untuk
melakukan pengawasan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama
ketika menjelang atau saat pemilihan umum berlangsung. Kedua, merevisi Pasal 18
ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang yang menyebutkan bahwa “PPATK bertanggung jawab kepada Presiden”.
Sehingga ketika nantinya PPATK mendapatkan indikasi adanya sumber dana
mencurigakan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika
menjelang pemilu, maka PPATK akan menindak hal tersebut dan melaporkannya
kepada pihak yang berwenang tanpa adanya interupsi dari pihak manapun. Ketiga,
Bawaslu tidak perlu melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk
bekerjasama dalam mengawasi dana kampanye partai politik, melainkan
memindahkan kewenangan tersebut yang semula dimiliki oleh Bawaslu kemudian
menjadi dimiliki oleh PPATK. | en_US |