• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Evaluasi Pengawasan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    21912068.pdf (1.117Mb)
    Date
    2024
    Author
    Subandari, Lalu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan partai politik terutama berkaitan dengan dana kampanye. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum tahun 2024? Kedua, bagaimana model pengawasan dana kampanye partai politik di indonesia pada masa pemilihan umum di masa yang akan datang? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis- normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) Evaluasi pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilihat dari sisi sosiologis penyelenggaraan pemilu 2024 yang menunjukkan adanya dugaan aliran dana kampanye dengan jumlah transaksi yang mencapai Rp 80,67 triliun dengan disertai peningkatan pembukaan rekening baru. Kemudian, dari sisi yuridis menunjukkan bahwa pengaturan dana kampanye saat ini didesain untuk tidak mampu mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye itu sendiri. Sehingga perlu upaya besar untuk melakukan pengawasan dana kampanye partai politik dengan model baru. 2) model pengawasan dana kampanye partai politik di Indonesia pada masa pemilihan umum dapat dilakukan dengan pertama, perlu menambahkan kewenangan PPATK sebagai lembaga negara independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika menjelang atau saat pemilihan umum berlangsung. Kedua, merevisi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa “PPATK bertanggung jawab kepada Presiden”. Sehingga ketika nantinya PPATK mendapatkan indikasi adanya sumber dana mencurigakan terhadap keuangan dana kampanye partai politik terutama ketika menjelang pemilu, maka PPATK akan menindak hal tersebut dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang tanpa adanya interupsi dari pihak manapun. Ketiga, Bawaslu tidak perlu melakukan penandatanganan MoU dengan PPATK untuk bekerjasama dalam mengawasi dana kampanye partai politik, melainkan memindahkan kewenangan tersebut yang semula dimiliki oleh Bawaslu kemudian menjadi dimiliki oleh PPATK.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/49624
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV