dc.description.abstract | Manajemen talenta ASN dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 3 Tahun 2014 adalah sistem
manajemen karier yang meliputi akuisisi, retensi, pengembangan serta penempatan
talenta untuk menduduki jabatan berdasarkan potensi dan kompetensi Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan kualifikasi posisi jabatan. Kompetensi
ASN untuk dapat menduduki jabatan tertentu dinilai dengan beberapa cara, salah
satunya yaitu menggunakan penilaian kompetensi. Pemerintah Kabupaten
Pekalongan melalui BKPSDM telah melaksanakan uji kompetensi kepada ASN
dengan jabatan pengawas, diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Teknik
analisis data menggunakan triangulasi data dari sumber data primer yaitu
narasumber dan data sekunder yaitu hasil penilaian uji kompetensi jabatan
pengawas pemerintah Kabupaten Pekalongan, kemudian dijabarkan untuk
mengembangkan kerangka konseptual implementasi manajemen talenta ASN
melalui uji kompetensi guna meningkatkan kualitas ASN. Berdasarkan penelitian
ini ditemukan kesenjangan kompetensi pada uji kompetensi yang dilakukan, di
mana kesenjangan kompetensi tertinggi yaitu pada kompetensi pengembangan diri
dan orang lain. Tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kepada
BKPSDM Kabupaten Pekalongan untuk saran pengembangan kompetensi ASN
yang digunakan sebagai dasar dalam promosi, mutasi dan rotasi. | en_US |