dc.description.abstract | Kejahatan cyber bullying merupakan tindakan abmoral yang dilakukan melalui media
elektronik, salah satu cyberbullying adalah melakukan body shamming. Body Shaming
merupakan perilaku agresif dan berulang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk
mengomentari bentuk tubuh seseorang dengan menggunakan teknologi elektronik sebagai media
untuk menyerang orang lain. Body shamming tidak bisa terus dibiarkan karena dampak yang
dialami korban dapat merusak kesehatan mental seseoran dan juga berbahaya karena dapat
dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pembahasan utama pada penelitian ini adalah Bagaimana
Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Body Shaming Di Media
Sosial? Dan Bagaimana Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Body
Shaming Di Media Sosial? Metode penelitian yang digunakan penulis masuk dalam jenis
penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan
serta teori hukum yang ada di Indonesia, Sumber data yang digunakan meliputi primer dan
sekunder, data primer merupakan sumber data yang berhubungan langsung dengan objek
penelitian yaitu undang -undang khususnya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,
data sekunder yaitu sumber data yang menjelaskan bahan hukum primer yang merupakan hasil
pemikiran ahli hukum yaitu buku-buku, hasil karya ilmiah, literatur sampai dengan sumber data
elektronik. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelusuran
kepustakaan (library research). Analisa data yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari
penelitian ini adalah yang pertama, Bentuk Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
body shaming di media sosial adalah Perlindungan Hukum Preventif dapat dilihat dari
pengaturan Undang-Undang ITE, UU No. 13 Tahun 2006 mengenai tata cara pemberian
perlindungan saksi dan korban dan Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 tentang tata cara
pemberian perlindungan saksi dan korban, Perlindungan Hukum Represif merupakan
perlindungan akhir berupa sanski seperti denda, penjara dan hukuman tambahan bagi pelaku.
Kedua, Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Body Shaming Di Media
Sosial adalah perlu diperhatikan dikarenakan dampak yang ditimbulkan salah satunya adalah
dampak psikis terhadap korban- korban perbuatan body shaming sendiri, selain itu banyaknya
pelaku yang melakukan perbuatan body shaming itu sendiri dikarenakan tidak mengetahui
dampak atau konsekuensi dari perbuatan body shaming. Berdasarkan kuesioner pada 100
responden yang penulis lakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban tindak
pidana body shaming tidak cukup hanya berfokus pada hukum positif saja, akan tetapi juga harus
adanya pemulihan kondisi psikis bagi korban sendiri, seperti pelaku memberikan ganti rugi,
kompensasi, pelayanan medis kepada korban dan bahkan harus ada sanksi sosial sebagai efek
jera bagi pelaku sehingga tidak adanya korban- korban dari tindak pidana body shaming. | en_US |