• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Body Shaming di Media Sosial

    Thumbnail
    View/Open
    19912050.pdf (845.9Kb)
    Date
    2024
    Author
    Mukhtar, Gusti Randhy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kejahatan cyber bullying merupakan tindakan abmoral yang dilakukan melalui media elektronik, salah satu cyberbullying adalah melakukan body shamming. Body Shaming merupakan perilaku agresif dan berulang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk mengomentari bentuk tubuh seseorang dengan menggunakan teknologi elektronik sebagai media untuk menyerang orang lain. Body shamming tidak bisa terus dibiarkan karena dampak yang dialami korban dapat merusak kesehatan mental seseoran dan juga berbahaya karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pembahasan utama pada penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Body Shaming Di Media Sosial? Dan Bagaimana Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Body Shaming Di Media Sosial? Metode penelitian yang digunakan penulis masuk dalam jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta teori hukum yang ada di Indonesia, Sumber data yang digunakan meliputi primer dan sekunder, data primer merupakan sumber data yang berhubungan langsung dengan objek penelitian yaitu undang -undang khususnya Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, data sekunder yaitu sumber data yang menjelaskan bahan hukum primer yang merupakan hasil pemikiran ahli hukum yaitu buku-buku, hasil karya ilmiah, literatur sampai dengan sumber data elektronik. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelusuran kepustakaan (library research). Analisa data yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama, Bentuk Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana body shaming di media sosial adalah Perlindungan Hukum Preventif dapat dilihat dari pengaturan Undang-Undang ITE, UU No. 13 Tahun 2006 mengenai tata cara pemberian perlindungan saksi dan korban dan Peraturan LPSK Nomor 6 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian perlindungan saksi dan korban, Perlindungan Hukum Represif merupakan perlindungan akhir berupa sanski seperti denda, penjara dan hukuman tambahan bagi pelaku. Kedua, Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Body Shaming Di Media Sosial adalah perlu diperhatikan dikarenakan dampak yang ditimbulkan salah satunya adalah dampak psikis terhadap korban- korban perbuatan body shaming sendiri, selain itu banyaknya pelaku yang melakukan perbuatan body shaming itu sendiri dikarenakan tidak mengetahui dampak atau konsekuensi dari perbuatan body shaming. Berdasarkan kuesioner pada 100 responden yang penulis lakukan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban tindak pidana body shaming tidak cukup hanya berfokus pada hukum positif saja, akan tetapi juga harus adanya pemulihan kondisi psikis bagi korban sendiri, seperti pelaku memberikan ganti rugi, kompensasi, pelayanan medis kepada korban dan bahkan harus ada sanksi sosial sebagai efek jera bagi pelaku sehingga tidak adanya korban- korban dari tindak pidana body shaming.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48961
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV