Show simple item record

dc.contributor.authorAulawi, Rachmat Rizki
dc.date.accessioned2024-05-02T06:08:08Z
dc.date.available2024-05-02T06:08:08Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48858
dc.description.abstractKemajuan teknologi informasi terjadi diseluruh bidang kehidupan manusia, tak terkecuali dalam bidang ekonomi, seperti munculnya Mata Uang virtual seperti Bitcoin. Munculnya Bitcoin yang viral dan mendunia itu ternyata banyak diminati masyarakat termasuk masyarakat di Indonesia. Bitcoin merupakan Mata Uang yang dikeluarkan bukan berasal dari lembaga resmi di Indonesia. Kemunculan Bitcoin menimbulkan sikap pro dan kontra di Indonesia. Penelitian ini menjelaskan mengenai kedudukan Bitcoin di Indonesia. Fokus penelitian ini untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu pertama kedudukan Bitcoin di Indonesia, kedua yaitu Akibat Hukum bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada dua pendekatan. Rumusan masalah pertama menggunakan, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang- undangan (statute approach), sedangkan rumusan masalah kedua menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder, sedangkan alat pengumpul data memakai studi pustaka (library research. Untuk menganalisis data digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka Crypto dalam perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bukanlah Mata Uang resmi negara, sehingga kehadirannya sebagai Mata Uang di Indonesia merupakan sesuatu yang ilegal, sehingga penggunaannya pun dianggap ilegal. Penggunaan Crypto sebagai Mata Uang tidak diberikan Akibat Hukum oleh Negara Indonesia. Tidak ada Akibat Hukum bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia dalam bentuk Mata Uang, akan tetapi jika dipakai sebagai sarana investasi maka penggunaannya atau bisnisnya dapat dikatakan tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sepanjang para pelaku usaha memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dimaksud.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectBitcoinen_US
dc.subjectKriptoen_US
dc.subjectPerlindungaen_US
dc.titleKedudukan Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912067


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record