Kedudukan Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi di Indonesia
Abstract
Kemajuan teknologi informasi terjadi diseluruh bidang kehidupan manusia, tak terkecuali
dalam bidang ekonomi, seperti munculnya Mata Uang virtual seperti Bitcoin. Munculnya
Bitcoin yang viral dan mendunia itu ternyata banyak diminati masyarakat termasuk
masyarakat di Indonesia. Bitcoin merupakan Mata Uang yang dikeluarkan bukan berasal
dari lembaga resmi di Indonesia. Kemunculan Bitcoin menimbulkan sikap pro dan kontra
di Indonesia. Penelitian ini menjelaskan mengenai kedudukan Bitcoin di Indonesia. Fokus
penelitian ini untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu pertama kedudukan Bitcoin di
Indonesia, kedua yaitu Akibat Hukum bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini ada dua pendekatan. Rumusan masalah pertama
menggunakan, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-
undangan (statute approach), sedangkan rumusan masalah kedua menggunakan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data penelitian ini menggunakan
data sekunder, sedangkan alat pengumpul data memakai studi pustaka (library research.
Untuk menganalisis data digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
maka Crypto dalam perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
bukanlah Mata Uang resmi negara, sehingga kehadirannya sebagai Mata Uang di
Indonesia merupakan sesuatu yang ilegal, sehingga penggunaannya pun dianggap ilegal.
Penggunaan Crypto sebagai Mata Uang tidak diberikan Akibat Hukum oleh Negara
Indonesia. Tidak ada Akibat Hukum bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia dalam
bentuk Mata Uang, akan tetapi jika dipakai sebagai sarana investasi maka penggunaannya
atau bisnisnya dapat dikatakan tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, sepanjang para pelaku usaha memenuhi syarat formil sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang dimaksud.
Collections
- Master of Law [1464]