• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kedudukan Cryptocurrency Sebagai Alat Transaksi di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    19912067.pdf (2.332Mb)
    Date
    2024
    Author
    Aulawi, Rachmat Rizki
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kemajuan teknologi informasi terjadi diseluruh bidang kehidupan manusia, tak terkecuali dalam bidang ekonomi, seperti munculnya Mata Uang virtual seperti Bitcoin. Munculnya Bitcoin yang viral dan mendunia itu ternyata banyak diminati masyarakat termasuk masyarakat di Indonesia. Bitcoin merupakan Mata Uang yang dikeluarkan bukan berasal dari lembaga resmi di Indonesia. Kemunculan Bitcoin menimbulkan sikap pro dan kontra di Indonesia. Penelitian ini menjelaskan mengenai kedudukan Bitcoin di Indonesia. Fokus penelitian ini untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu pertama kedudukan Bitcoin di Indonesia, kedua yaitu Akibat Hukum bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ada dua pendekatan. Rumusan masalah pertama menggunakan, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang- undangan (statute approach), sedangkan rumusan masalah kedua menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder, sedangkan alat pengumpul data memakai studi pustaka (library research. Untuk menganalisis data digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka Crypto dalam perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bukanlah Mata Uang resmi negara, sehingga kehadirannya sebagai Mata Uang di Indonesia merupakan sesuatu yang ilegal, sehingga penggunaannya pun dianggap ilegal. Penggunaan Crypto sebagai Mata Uang tidak diberikan Akibat Hukum oleh Negara Indonesia. Tidak ada Akibat Hukum bagi pengguna cryptocurrency di Indonesia dalam bentuk Mata Uang, akan tetapi jika dipakai sebagai sarana investasi maka penggunaannya atau bisnisnya dapat dikatakan tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sepanjang para pelaku usaha memenuhi syarat formil sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dimaksud.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48858
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV