| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan; pertama, untuk menganalisis perkembangan pemanfaatan
kuda dan mengkaji alasan nisab zakat kuda disamakan dengan zakat hewan ternak
lainnya, seperti sapi, kambing, unta, dan kedua, untuk menganalisis relevansi nisab
dan kadar zakat atas hewan ternak kuda berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara
Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha
Produktif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa pertama, seiring dengan perkembangan dinamika hukum,
bahwa kuda ketangkasan memiliki nilai lebih tinggi bahkan menjadi alternatif
investasi di masa depan, maka semestinya tidak disamakan dengan kuda ternak,
kemudian kedua, dan nisab dan kadar zakat menurut Undang-undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diatur lebih rinci dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan
Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
dipandang sudah tidak relevan karena nilai kuda ternak berbeda dengan kuda
ketangkasan. Saran yang dapat penulis sampaikan terkait penelitian ini yaitu;
pertama, perlu adanya pengaturan khusus tentang kuda ketangkasan terkait kadar
zakat, kedua, perlu ada perubahan dinamika hukum Islam sesuai dengan dinamika
kehidupan masyarakat dalam penentuan kadar zakat kuda ketangkasan. | en_US |