Show simple item record

dc.contributor.authorNasution, Tazkiya Amalia
dc.date.accessioned2024-04-01T03:54:38Z
dc.date.available2024-04-01T03:54:38Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48635
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan; pertama, untuk menganalisis perkembangan pemanfaatan kuda dan mengkaji alasan nisab zakat kuda disamakan dengan zakat hewan ternak lainnya, seperti sapi, kambing, unta, dan kedua, untuk menganalisis relevansi nisab dan kadar zakat atas hewan ternak kuda berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, seiring dengan perkembangan dinamika hukum, bahwa kuda ketangkasan memiliki nilai lebih tinggi bahkan menjadi alternatif investasi di masa depan, maka semestinya tidak disamakan dengan kuda ternak, kemudian kedua, dan nisab dan kadar zakat menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dipandang sudah tidak relevan karena nilai kuda ternak berbeda dengan kuda ketangkasan. Saran yang dapat penulis sampaikan terkait penelitian ini yaitu; pertama, perlu adanya pengaturan khusus tentang kuda ketangkasan terkait kadar zakat, kedua, perlu ada perubahan dinamika hukum Islam sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat dalam penentuan kadar zakat kuda ketangkasan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKadar Zakaten_US
dc.subjectPengelolaan Zakaten_US
dc.subjectKudaen_US
dc.subjectRelevansien_US
dc.titleRelevansi Nisab dan Kadar Zakat Atas Hewan Ternak Kuda (Tinjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912072


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record