Pengaturan Tindak Pidana Adopsi Ilegal yang Dapat di Kualifikasikan Sebagai Perdagangan Orang
Abstract
Kejahatan perdagangan anak memiliki kekhususan sendiri, dimana kejahatan ini
mengabaikan hak-haknya sebagai anak. Salah satu lagi bentuk perdagangan anak yaitu
penjualan anak berkedok adopsi yang dimaksudkan untuk tujuan dan kepentingan mendapatkan
keuntungan besar bagi pelaku perdagangan orang.Studi ini bertujuan untuk mengetahui
Pengaturan Tindak Pidana Adops Ilegal yang di Kualifikasikan Sebagai Perdagangan Orang.
Rumusan Masalah Yang diajukan yaitu bentuk tindak pidana adopsi ilegal yang diancam dengan
hukuman pidana dan adopsi ilegal bisa disebut tindak pidana perdagangan orang serta
pengaturannya. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi lapangan/wawancara dan studi
dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dimana data
yang diperoleh dari studi pustaka akan dikembangkan dengan data yang diperoleh di lapangan.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Adopsi ilegal dapat disebut tindak pidana perdagangan
orang disaat adopsi tersebut dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan dan prosedur
yang telah ditetapkan oleh undang-undang serta bertujuan untuk mengeksploitasi anak. Selain
itu, tepenuhi semua unsur-unsur dalam tindak pidana perdagangan orang, yakni unsur pelaku,
tujuan dan cara. Dengan adanya tujuan untuk eksploitasi di dalam adopsi ilegal inilah dapat
dikatakan sebagai tindak pidana pedagangan orang. Tindak perdagangan orang dengan modus
adopsi ilegal penegakkan hukumnya diatur oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak, dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah merevisi aturan
mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal agar pelaku-pelaku
tindak pidana perdagangan orang tidak mengatasnamakan adopsi dalam melakukan
kejahatannya. Hendaknya pemerintah memberikan hukuman yang tegas dan setimpal untuk para
pelaku, karena dalam hal ini hukuman yang diberikan sangatlah tidak sesuai dengan apa yang
telah dilakukan para pelaku perdagangan orang yang bermodus adopsi illegal.
Collections
- Law [2504]