Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nur Hidayat, SH., M.H.
dc.contributor.authorAnnisa Nuridha Ghasani
dc.date.accessioned2017-12-08T16:08:44Z
dc.date.available2017-12-08T16:08:44Z
dc.date.issued2017-03-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4846
dc.description.abstractKejahatan perdagangan anak memiliki kekhususan sendiri, dimana kejahatan ini mengabaikan hak-haknya sebagai anak. Salah satu lagi bentuk perdagangan anak yaitu penjualan anak berkedok adopsi yang dimaksudkan untuk tujuan dan kepentingan mendapatkan keuntungan besar bagi pelaku perdagangan orang.Studi ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Adops Ilegal yang di Kualifikasikan Sebagai Perdagangan Orang. Rumusan Masalah Yang diajukan yaitu bentuk tindak pidana adopsi ilegal yang diancam dengan hukuman pidana dan adopsi ilegal bisa disebut tindak pidana perdagangan orang serta pengaturannya. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi lapangan/wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dimana data yang diperoleh dari studi pustaka akan dikembangkan dengan data yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Adopsi ilegal dapat disebut tindak pidana perdagangan orang disaat adopsi tersebut dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang serta bertujuan untuk mengeksploitasi anak. Selain itu, tepenuhi semua unsur-unsur dalam tindak pidana perdagangan orang, yakni unsur pelaku, tujuan dan cara. Dengan adanya tujuan untuk eksploitasi di dalam adopsi ilegal inilah dapat dikatakan sebagai tindak pidana pedagangan orang. Tindak perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal penegakkan hukumnya diatur oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah merevisi aturan mengenai tindak pidana perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal agar pelaku-pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak mengatasnamakan adopsi dalam melakukan kejahatannya. Hendaknya pemerintah memberikan hukuman yang tegas dan setimpal untuk para pelaku, karena dalam hal ini hukuman yang diberikan sangatlah tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku perdagangan orang yang bermodus adopsi illegal.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titlePengaturan Tindak Pidana Adopsi Ilegal yang Dapat di Kualifikasikan Sebagai Perdagangan Orangid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record