dc.description.abstract | PT Malioboro Ensu Sejahtera dinyatakan dalam keadaan pailit dan
berkedudukan sebagai debitor pailit melalui Putusan No. 5/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN
Niaga Smg tertanggal 8 Maret tahun 2021. Pada keadaan pailit tersebut, debitor pailit
memiliki kreditor-kreditor pailit yang salah satunya adalah kreditor konkuren.
Beberapa kreditor konkuren pada kasus tersebut merupakans pembeli unit apartemen
dari dari debitor pailit, akan tetapi mereka lalai dengan tidak melakukan pencocokan
piutang sehingga berakibat kehilangan haknya atas unit apartemen yang dinyatakan
sebagai boedel pailit. Meskipun demikian, para kreditor konkuren tersebut masih tetap
berkewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan/angsuran kredit kepemilikan atas
unit apartemen yang menjadi boedel pailit tersebut kepada PT. Bank BTN (Persero)
Tbk, sehingga kreditor konkuren tersebut tidak mendapatkan jaminan pembayaran atas
piutangnya dari debitor sekaligus masih terbebani dengan adanya kewajiban
pembayaran cicilan/angsuran kepada Bank selaku kreditor separatis. Hal ini
mengakibatkan kerugian bagi para kreditor konkuren dan diperlukan upaya
perlindungan hukum terhadap keadaan tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus
(case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua
aturan hukum yang berkaitan dengan penunjukan penjabat kepala daerah dan bahan
hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum
tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kreditor konkuren apabila
dibandingkan dengan kreditor separatis dan kreditor preferen memiliki kedudukan
yang lebih lemah dalam pembayaran piutang karena pembayarannya merupakan
pembayaran terakhir setelah pembayaran kepada kreditor preferen dan kreditor
separatis. Peran kurator dalam melakukan perlindungan hukum terhadap kreditor
konkuren selaku nasabah bank dalam kasus kepailitan PT Malioboro Ensu Sejahtera
menggunakan pendekatan teori perlindungan hukum dibagi menjadi dua kategori,
yakni perlindungan hukum preventif berupa pencocokan piutang ulang dan gugatan
lain-lain serta perlindungan hukum represif berupa menjadi saksi dalam perkara
gugatan perdata.
Saran dalam penelitian ini adalah adanya perubahan terhadap Undang-Undang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya terkait kepastian
jangka waktu pengajuan dan prosedur pencocokan piutang dalam proses kepailitan.
Selain itu, Pemerintah atau OJK harus membuat peraturan yang memberikan jaminan
kepastian hak kepada nasabah bank dalam hal terjadi kepailitan dengan melakukan
perjanjian pinjam meminjam atau kredit dengan bank guna membayar kewajibannya
kepada perusahan yang mengalami kepailitan tersebut. | en_US |