• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Selaku Kreditor Konkuren yang Tidak melakukan Verifikasi Piutang dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Smg Jo. Nomor 5/Pdt.Sus- Pailit/2021/PN.Niaga Smg)

    Thumbnail
    View/Open
    20912042.pdf (910.6Kb)
    Date
    2023
    Author
    Habie, Romi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    PT Malioboro Ensu Sejahtera dinyatakan dalam keadaan pailit dan berkedudukan sebagai debitor pailit melalui Putusan No. 5/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Smg tertanggal 8 Maret tahun 2021. Pada keadaan pailit tersebut, debitor pailit memiliki kreditor-kreditor pailit yang salah satunya adalah kreditor konkuren. Beberapa kreditor konkuren pada kasus tersebut merupakans pembeli unit apartemen dari dari debitor pailit, akan tetapi mereka lalai dengan tidak melakukan pencocokan piutang sehingga berakibat kehilangan haknya atas unit apartemen yang dinyatakan sebagai boedel pailit. Meskipun demikian, para kreditor konkuren tersebut masih tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan/angsuran kredit kepemilikan atas unit apartemen yang menjadi boedel pailit tersebut kepada PT. Bank BTN (Persero) Tbk, sehingga kreditor konkuren tersebut tidak mendapatkan jaminan pembayaran atas piutangnya dari debitor sekaligus masih terbebani dengan adanya kewajiban pembayaran cicilan/angsuran kepada Bank selaku kreditor separatis. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi para kreditor konkuren dan diperlukan upaya perlindungan hukum terhadap keadaan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statute approach), dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua aturan hukum yang berkaitan dengan penunjukan penjabat kepala daerah dan bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan karya ilmiah terkait. Bahan-bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kreditor konkuren apabila dibandingkan dengan kreditor separatis dan kreditor preferen memiliki kedudukan yang lebih lemah dalam pembayaran piutang karena pembayarannya merupakan pembayaran terakhir setelah pembayaran kepada kreditor preferen dan kreditor separatis. Peran kurator dalam melakukan perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren selaku nasabah bank dalam kasus kepailitan PT Malioboro Ensu Sejahtera menggunakan pendekatan teori perlindungan hukum dibagi menjadi dua kategori, yakni perlindungan hukum preventif berupa pencocokan piutang ulang dan gugatan lain-lain serta perlindungan hukum represif berupa menjadi saksi dalam perkara gugatan perdata. Saran dalam penelitian ini adalah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang khususnya terkait kepastian jangka waktu pengajuan dan prosedur pencocokan piutang dalam proses kepailitan. Selain itu, Pemerintah atau OJK harus membuat peraturan yang memberikan jaminan kepastian hak kepada nasabah bank dalam hal terjadi kepailitan dengan melakukan perjanjian pinjam meminjam atau kredit dengan bank guna membayar kewajibannya kepada perusahan yang mengalami kepailitan tersebut.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48319
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV