Show simple item record

dc.contributor.authorZAKI AZIZUL, DIRGHA
dc.date.accessioned2024-03-07T05:55:51Z
dc.date.available2024-03-07T05:55:51Z
dc.date.issued2021-02-06
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/48097
dc.description.abstractIndonesia menuju pembangunan era tinggal landas, pembangunan ekonomi termasuk sektor perbankan yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Dalam sistem perbankan di Indonesia, upaya bank dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diprioritaskan oleh kreditor saat debitor mengalami wanprestasi ternyata masih melalui proses yang rumit dan memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Prinsip kehati-hatian kreditor bank yaitu salah satunya diletakkannya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Akan tetapi belum sepenuhnya ada perlindungan hukum bagi bank atas agunan yang telah dibebankan hak tanggungan dan menjadi obyek gugatan perdata. Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan sebagaimana dikemukakan di atas, maka permasalahanya dapat dikemukakan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi Bank jika terjadi gugatan dengan objek gugatan tanah agunan yang sudah dibebankan Hak Tanggungan? Dan 2) Bagaimanakah penerapan perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hak tanggungan dalam putusan pengadilan apabila terjadi gugatan dengan objek gugatan tanah agunan yang sudah dibebankan hak tanggungan?. Metode Penelitian disertasi ini adalah berfokus pada penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah seperti berikut: 1) Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach); 3) Pendekatan konseptual (conceptual approach); 4) Pendekatan Kasus (case approach). Kemudian Sumber bahan hukum (legal resources) yang digunakan di dalam penelitian disertasi ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan sekunder, dan Naham Hukum Tersier. Hasil penelitian Disertasi ini, menunjukkan, bahwa: 1) Bahwa tidak ada perlindungan hukum bagi kreditor bank, walaupun kedudukan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) sangat kuat dimana bank sebagai kreditor preferen (diutamakan) dan dapat memberikan kepastian hukum, akan tetapi dalam prakteknya setiap gugatan perdata dengan obyek hak tanggungan yang sudah dibebani hak tanggungan diterima oleh Pengadilan yang berakibat proses penyelesaian kredit macet oleh kreditor bank menjadi terhenti sampai perkara gugatan perdata tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit, sehingga kreditor bank menjadi pihak yang sangat dirugikan; dan 2) Bahwa Mahkamah Agung (MA) untuk segera merevisi dan/atau menambahkan dalam bentuk perubahan dari Perma Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) atau Small Claim Court dengan memasukkan beberapa Pasal tambahan tentang: “Apabila di dalam perjanjian kredit bank sudah diletakkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), maka gugatan perkara tersebut haruslah ditolak oleh Ketua Pengadilan dan barang agunan dapat langsung masuk dalam Penetepan Lelang Eksekusi Ketua Pengadilan”, hal ini dimaksudkan adanya jaminan kemudahan investasi dalam berusaha dalam kaitannya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kreditor bank sebagai proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectGugatan Perdataen_US
dc.subjectLegal Protectionen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectMortgage Rightsen_US
dc.subjectCivil Lawsuitsen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS AGUNAN YANG TELAH DIIKAT HAK TANGGUNGAN DAN MENJADI OBYEK GUGATAN PERDATAen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record