Keabsahan Perjanjian Pinjam-Pakai atas Benda yang Dijaminkan pada Baitul Maal Watamwil Projo Artha Sejahtera (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata)
Abstract
Perjanjian pinjam-pakai dengan objek perjanjiannya adalah benda jaminan gadai, yang
dilakukan oleh BMT PAS sebagai pihak penerima gadai sekaligus pihak yang
meminjamkan benda jaminan gadai dengan MT yang berkedudukan sebagai pihak pemberi
gadai dan pihak yang menerima pinjaman benda gadai, menimbulkan dua pertanyaan yaitu
bagaimana keabsahan perjanjian pinjam-pakai benda jaminan gadai dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap BMT PAS apabila benda yang dipinjamkan rusak atau
hilang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
penelitian yaitu pendekatan konseptual yang hasilnya dianalisis menggunakan analisis
deskriptif. Hasil penelitian ini mengenai keabsahan perjanjian pinjam-pakai terdapat dua
pendapat hukum yaitu: pertama, bahwa perjanjian pinjam-pakai tersebut adalah perjanjian
yang dibuat secara sah, pendapat tersebut berdasarkan pendapat Ulama Hanafiyyah, Ulama
Syafi’iyyah dan Ulama, sedangkan pendapat yang kedua berasal dari Ulama Malikiyyah
yang selaras dengan KUHPerdata, pemberi gadai sama sekali tidak boleh memanfaatkan
benda gadai, dan perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif pada unsur
kewenangan dan syarat objektif pada unsur objek perjanjian, sehingga perjanjian pinjam-
pakai tersebut tidak sah. Perlindungan hukum bagi BMT PAS juga menghasilkan dua
pendapat, yaitu menurut pendapat ketiga Ulama dan menurut KUHPerdata.
Collections
- Master of Law [1448]