Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Adit
dc.date.accessioned2024-03-07T02:38:21Z
dc.date.available2024-03-07T02:38:21Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48060
dc.description.abstractPenanganan terorisme di Kabupaten Poso mengacu pada UU No. 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam upaya penanganan terorisme dikabupaten Poso dilakukan dengan pendekatan Hard Approach dan Soft Approach. Adapun maksud dari penelitian ini yaitu, pertama untuk memahami pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan yang kedua Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh Penyidik/penyidik pembantu Polda Sulawesi Tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Polda Sulawesi Tengah. Adapun metode penelitian penulis memakai empiris, dengan teknik pengumpulan data yang dilangsungkan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research) sedangkan alat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara sedangkan alatnya berupa pedoman pertanyaan. mengingat akan data apa saja yang harus dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa daftar pertanyaan. Fungsi daftar pertanyaan adalah untuk menghindari tertinggalnya pokok-pokok data penelitian yang penting dan agar pencatatan lebih cepat. Dari hasil penelitian menunjukan praktek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah terhadap tindak pidana terorisme dan aturan yang terikat. Dalam Praktek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dari Polda Sulawesi Tengah terhadap pelaku tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso masih terjadi penyimpangan, seperti seluruh tersangka tindak pidana terorisme dibawa dan selanjutnya ditahan ke Jakarta, tersangka dijauhkan dari pihak keuarganya atau tidak boleh mendapat kunjungan dari keluarga, dan dalam hal bantuan hukum, pihak penyidik menyiapkan Penasehat Hukum yang ditunjuk tanpa memberi alternatif bagi tersangka untuk memilih sendiri Penasehat Hukumnya serta adapun hambatanya yang diantaranya ialah, pertama faktor sulitnya medan dan cuaca, kedua faktor kurangnya partisipasi masyarakat serta yang ketiga faktor pendekatan dengan cara memasukkan pemahaman keliru.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyelidikanen_US
dc.subjectPenyidikanen_US
dc.subjectTindak Pidana Terorismeen_US
dc.titlePenyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Polda Sulawesi Tengahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912049


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record