Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Polda Sulawesi Tengah
Abstract
Penanganan terorisme di Kabupaten Poso mengacu pada UU No. 5 tahun 2018
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam upaya penanganan terorisme
dikabupaten Poso dilakukan dengan pendekatan Hard Approach dan Soft Approach.
Adapun maksud dari penelitian ini yaitu, pertama untuk memahami pelaksanaan
penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso
Sulawesi Tengah dan yang kedua Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi
oleh Penyidik/penyidik pembantu Polda Sulawesi Tengah dalam proses penyelidikan
dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Polda Sulawesi Tengah. Adapun
metode penelitian penulis memakai empiris, dengan teknik pengumpulan data yang
dilangsungkan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research) sedangkan
alat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara
sedangkan alatnya berupa pedoman pertanyaan. mengingat akan data apa saja yang
harus dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa daftar pertanyaan. Fungsi daftar
pertanyaan adalah untuk menghindari tertinggalnya pokok-pokok data penelitian yang
penting dan agar pencatatan lebih cepat. Dari hasil penelitian menunjukan praktek
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu di
Kabupaten Poso Sulawesi Tengah terhadap tindak pidana terorisme dan aturan yang
terikat. Dalam Praktek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik/penyidik pembantu dari Polda Sulawesi Tengah terhadap pelaku tindak
pidana terorisme di Kabupaten Poso masih terjadi penyimpangan, seperti seluruh
tersangka tindak pidana terorisme dibawa dan selanjutnya ditahan ke Jakarta, tersangka
dijauhkan dari pihak keuarganya atau tidak boleh mendapat kunjungan dari keluarga,
dan dalam hal bantuan hukum, pihak penyidik menyiapkan Penasehat Hukum yang
ditunjuk tanpa memberi alternatif bagi tersangka untuk memilih sendiri Penasehat
Hukumnya serta adapun hambatanya yang diantaranya ialah, pertama faktor sulitnya
medan dan cuaca, kedua faktor kurangnya partisipasi masyarakat serta yang ketiga
faktor pendekatan dengan cara memasukkan pemahaman keliru.
Collections
- Master of Law [1447]