Reformulasi Penetapan Sanksi Pidana Denda dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Economic Analysis of Law
Abstract
Tindak pidana korupsi menjadi problematika yang sangat sulit diberantas di
Indonesia. Kejahatan ini merupakan kejahatan ekonomi yang jelas akan lebih tepat
apabila dalam merumuskan sanksi menggunakan pendekatan economic analysis of
law. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu:
urgensi reformulasi penetapan sanksi pidana denda dalam pengembalian kerugian
keuangan negara hasil tindak pidana korupsi berdasarkan perspektif economic
analysis of law dan bagaimana rumusan ancaman sanksi pidana denda sebagai
upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi yang
berperspektif economic analysis of law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan
kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Dengan
menggunakan 4 (empat) pendekatan yang dikaji melalui metode studi kepustakaan
dan dokumen yang kemudian diolah dan ditafsirkan oleh peneliti berdasarkan teori
yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi reformulasi
penetapan sanksi pidana denda dalam tindak pidana korupsi yang berperspektif
economic analysis of law adalah UU PTPK yang berlaku sekarang belum
sepenuhnya menerapkan pendekatan economic analysis of law dengan fokus
pemidanaan berupa adanya pembatasan nominal maksimal khusus dan apabila
tindak pidana korupsi dilakukan dengan nominal yang rendah akan bermasalah
dalam rumusan minimum khusus dalam rumusan deliknya sehingga tujuan utama
pemberantasan korupsi tidak tercapai serta pelaku merupakan makhluk rasional
yang akan selalu mengkalkulasikan untung rugi sebelum melakukan perbuatannya.
Rumusan ancaman sanksi pidana denda dalam tindak pidana korupsi yang
berperspektif economic analysis of law yaitu dengan menjadikan pidana denda
sebagai pidana pokok yang utama dengan tidak mencantumkan jumlah minimum
dan maksimum khusus nominal denda dalam rumusan deliknya serta mengadopsi
metode skema denda kali lipat. Selain itu, diperlukan perumusan aturan pelaksana
denda berupa pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menjamin bahwa denda
tersebut dapat dilakukan eksekusi. Harapannya UU PTPK yang berlaku sekarang
segera dilakukan perubahan dengan mengadopsi pendekatan economic analysis of
law sehingga hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat seriusitas tindak
pidana dan dilakukan pembuatan aturan pelaksana denda berupa pedoman
pemidanaan.
Collections
- Master of Law [1446]