REKONSTRUKSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DI PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM RANGKA PENGUATAN OTONOMI DAERAH
Abstract
Seiring bergulirnya era otonomi daerah, setiap Pemda di Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Terkait hal tersebut, berdasarkan kewenangan legislasi
yang dimiliki, pemerintahan daerah (Pemda dan DPRD) di Kabupaten
Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli
Selatan, dan Kota Padang Sidimpuan, membentuk Perda Pajak
Daerah, yang salah satu materi muatannya berupa pengenaan Pajak
Hiburan terhadap pelaku usaha golf. Fakta hukumnya, ke 4 (empat)
Perda Pajak Daerah dari masing-masing Pemda, dibatalkan oleh
Pemerintah pusat cq Kemendagri. Penelitian ini membahas mengenai
faktor banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat di Sumut, upaya yang dilakukan oleh Pemda dan
DPRD untuk meningkatkan kualitas pembentukan Perda Pajak
Daerah di Sumut, serta rekonstruksi konsep dalam pembentukan
Perda Tentang Pajak Daerah di Sumut untuk penguatan otonomi
daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif dan preskriptif, menggunakan
metode normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian
ini adalah berupa bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini
menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, ada
3 (tiga) faktor penyebab banyaknya Perda tentang Pajak Daerah yang
dibatalkan oleh Pemerintah pusat di Sumut. Kedua, ada 2 (dua) upaya
yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD untuk meningkatkan kualitas
pembentukan Perda Pajak Daerah di Sumut. Ketiga, rekontruksi
konsep dalam pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah di Sumut
untuk penguatan otonomi daerah dapat dilakukan secara filosofis,
sosiologis, dan yuridis.
Collections
- Doctor of Law [109]