Minat Beli Konsumen Muslim Terhadap produk kosmetik Impor yang belum berlabel Halal (Namun sudah BPOM)
Abstract
Regulasi terkait proses impor semakin diperketat. Data LPPOM MUI 2019
meunjukkan produk yang telah dinyatakan halal baru sebanyak 688.615 atau sekitar
10% dari total produk yang beredar di indonesia. Dari sebuah studi diketahui bahwa
dari 30 muslimah milenial, hanya 12 yang pernah menggunakan produk kosmetik
halal. Dengan demikian, kurang dari setengah dari mereka yang memperhatikan
sifat halal dari produk kosmetik yang mereka beli.
Penjualan tertinggi pada segmen kosmetik dan skincare di Indonesia
berdasarkan survei yang dilakukan oleh ZAP beauty Index pada tahun 2019 berasal
dari Korea Selatan. Terutama produk-produk skincare. 2 Produk yang diteliti, INS
meraih 19.8 % suara dan SBM meraih 6,2 % dari produk yang pernah dibeli oleh
masyarakat Indonesia. SBM juga berhasil masuk dalam kategori 5 produk terlaris
di 3market place, yaitu shoppee, tokopedia, dan bukalapak dengan rata penjualan
tiap produknya diatas 500 Juta pada tahun 2020. Padahal dua produk yang diteliti
tersebut belum memiliki label halal meskipun telah mendapatkan izin edar BPOM.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui variabel yang mempengaruhi minat beli
konsumen muslim terhadap produk yang belum berlabel halal (namun sudah
BPOM). Untuk itulah variabel iklan, gaya hidup, negara asal dan minat beli
digunakan dalam penelitian
Collections
- Management [4548]