PENGATURAN DAN PENERAPAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA
Abstract
Persoalan terkait Upaya Administratif di Indonesia ternyata tidak
begitu saja selesai dengan diterbitkannya Perma Nomor 6 Tahun 2018
tentang pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan
setelah Menempuh Upaya Administratif sebagai Acuan beracara
dalam melaksanakan Upaya Administratif, sesuai ketentuan dalam
Pasal 75 s/d 78 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Aministrasi Pemerintahan. Oleh karenanyan, timbul ketertarikan bagi
penulis untuk melakukan penelitian dengan fokus antara lain: pertama,
pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam konteks
Peradilan Administrasi di Indonesia saat ini, dan kedua, konstruksi
ideal pengaturan dan penerapan Upaya Administratif dalam
sistem penyelesaian sengketa di peradilan administrasi.Penelitian
ini bersifat kualitatif yang dilakukan menggunakan pendekatan
sosio-legal sehingga selain aspek hukum juga mempertimbangkan
aspek non-hukum dalam melakukan analisis. Data dikumpulkan
melalui observasi, wawancara, serta interpretasi data dokumen. Dari
penelitian ini didapatkan hasil: pertama, Indonesia telah memiliki
pengaturan Upaya Administratif dan penerapannya telah berjalan,
meski ditemui berbagai kendala seperti perbedaan tafsir yang
mengakibatkan pelaksanaan Upaya Administratif menjadi tidak
konsisten, salah satunya terkait istilah ‘dapat’ yang sebagian hakim
memaknainya sebagai keharusan dan sebagian lain bukan. Kedua,
perlu adanya rekonstruksi ideal pengaturan dan penerapan Upaya
Administratif. dengan memeriksa kembali secara integratif peraturan-
peraturan yang perlu penyesuaian supaya terjalin keseragaman
dan kesamaan makna dalam pelaksanaan Upaya Administratif.
xvi
PENGATURAN DAN PENERAPAN UPAYA ADMINISTRATIF
DALAM KONTEKS SISTEM PERADILAN ADMINISTRASI DI INDONESIA
Evaluasi mendasar terhadap peraturan terkait Upaya Administratif
perlu dilakukan untuk menciptakan proses peradilan yang efektif
dan efisien. Metode lainnya yaitu membuka ruang ‘dialog’ yang
berasal dari kearifan lokal yaitu antara Pemerintah dengan warga
masyarakat yang dirugikan akibat keputusan tata usaha negara untuk
menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dengan harapan
tidak berujung pada gugatan ke pengadilan. Praktik pengaturan dan
penerapan Upaya Administratif dari negara lain dapat diadopsi di
Indonesia, meski memiliki konteks sosial, budaya, dan politik yang
berbeda, upaya tersebut mampu memberikan ruang yang luas dalam
melaksanakan Upaya Administratif. Selain itu perlu juga untuk
beradaptasi dengan perkembangan teknologi, utamanya aplikasi
berbasis web yang akan membantu pelaksanaan penegakan Upaya
Administratif dengan lebih efektif dan efisien.
Collections
- Doctor of Law [109]