REFORMULASI SANKSI PIDANA DENDA HUBUNGANNYA DENGAN BIAYA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini difokuskan pada kajian tentang reformulasi sanksi
pidana denda hubungannya dengan biaya penanganan perkara tindak
pidana korupsi. Penelitian ini penting untuk dibahas, karena masih
tingginya angka tindak pidana korupsi berimplikasi pada berbagai
hal termasuk biaya penanganan perkara. Besarnya biaya penanganan
perkara korupsi dalam jangka waktu yang panjang kedepan akan
menjadi beban keuangan negara. Tingginya angka korupsi sebagai
indikator ketersediaan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam
undang-undang antikorupsi, belum mampu mencegah potensi
korupsi. Penelitian ini didasarkan pada dua permasalahan. Pertama,
apa urgensi pembebanan pembayaran biaya perkara bagi pelaku
tindak pidana korupsi sebagai komponen dari sanksi pidana denda.
Kedua, bagaimana reformulasi sanksi pidana denda hubungannya
dengan biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi di masa
yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
dan konsep. Hasil penelitian menunjukan setidaknya terdapat tiga
argumentasi terkait urgensi pembebanan biaya perkara pada pelaku
tindak pidana korupsi, antara lain: Pertama, korupsi sebagai putusan
rasional. Kedua, penanganan perkara korupsi membutuhkan biaya
besar. Ketiga, dalam rangka perwujudan sistem peradilan pidana
yang efisien. Adapun formulasi norma hukum sanksi pidana denda
kedepannya; pertama, biaya penanganan perkara dimasukan sebagai
skema perhitungan pidana denda. Kedua, jumlah biaya penanganan
perkara yang harus dibayar sebanyak-banyak didasarkan pada
xiv
REFORMULASI SANKSI PIDANA DENDA HUBUNGANNYA DENGAN
BIAYA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
kebutuhan biaya yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum
secara faktual dalam menangani perkara sejak dari penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, persidangan, upaya hukum dan pelaksanaan
eksekusi. Ketiga, apabila pidana denda tidak dibayar maka aparat
penegak hukum dapat melakukan tindakan berupa Asset Recovery.
Berdasarkan kajian tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlu
ada perubahan terhadap UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun
2001 dengan memasukan pengaturan tentang BPP bagi pelaku tindak
pidana korupsi dalam skema sanksi pidana denda.
Collections
- Doctor of Law [109]