KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM REKRUTMEN CALON HAKIM AGUNG UNTUK MEWUJUDKAN HAKIM AGUNG YANG BERINTEGRITAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengkaji secara lebih
mendalam mengenai landasan kewenangan Komisi Yudisial dalam
rekrutmen Calon Hakim Agung, apakah proses seleksi Calon Hakim
Agung yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejak tahun 2012 hingga
2021 telah mampu mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas
di Indonesia, serta menemukan konsep alternatif dalam seleksi
Calon Hakim Agung yang dapat mewujudkan Hakim Agung yang
berintegritas. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum (normatif). Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini yakni dengan pendekatan perundang-undangan dan
konseptual. Metode pengumpulan bahan hukumnya dilakukan selain
melalui studi kepustakaan, juga wawancara dengan narasumber
terkait dengan rekrutmen calon Hakim Agung. Dari penelitian ini
disimpulkan, pertama, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, setelah
adanya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan kebijakan satu atap kekuasaan kehakiman di bawah MA, ada
kekhawatiran munculnya intervensi MA dalam proses seleksi dan
pencalonan Hakim Agung, serta menjaga integritas kelembagaan MA.
Untuk itu, pencalonan Hakim Agung secara konstitusional seleksinya
dilakukan oleh KY untuk kemudian dimintakan persetujuan ke
DPR. Kedua, meskipun calon Hakim Agung sudah diseleksi secara
ketat oleh KY, namun masih ditemukan adanya pelanggaran terkait
integritas yang dilakukan oleh Hakim Agung dari hasil rekrutmen
Komisi Yudisial. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses
rekrutmen Calon Hakim Agung antara lain berupa revitalisasi peran
publik, perbaikan teknis wawancara terbuka di KY dan menjaga
kerahasiaan tim penguji psikotes, sehingga diharapkan akan dapat
diperoleh Hakim Agung yang lebih berkualitas, obyektif, berintegritas
adil dan tidak memihak. Ketiga, konsep yang diajukan sebagai
alternatif untuk mewujudkan Hakim Agung yang berintegritas yakni
penyempurnaan proses rekrutmen calon Hakim Agung, program
peningkatan integritas dan kapasitas hakim sejak awal menjadi
hakim hingga yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi calon
Hakim Agung dan program pengkaderan bibit-bibit unggul hakim
yang potensial berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam rangka menghasilkan
Hakim Agung yang berintegritas.
Collections
- Doctor of Law [109]