PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG UNTUK MEWUJUDKAN MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model pengujian
Perppu yang dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam
legislasi Perppu, dengan mengkaji dan menganalisis keberadaan
Perppu dan aspek pengujiannya dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa urgensi
pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances di dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia? (2) mengapa Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk menguji Perppu? dan (3) bagaimanakah
model pengujian Perppu untuk mewujudkan mekanisme checks
and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan empat
pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa: Pertama, urgensi
pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances adalah sebagai
upaya kontrol kekuasaan presiden dalam pembentukan Perppu,
karena tiga hal: (i) pola relasi politik presiden dan DPR cenderung
didominasi oleh presiden; (ii) ada pergeseran kedudukan Perppu
dari peraturan darurat menjadi peraturan yang dikeluarkan karena
keadaan mendesak, dan mengarah kepada legislasi jalur cepat; dan (iii)
agar pembentukan Perppu sesuai dengan syarat konstitusional ihwal
kegentingan yang memaksa. Kedua, kewenangan pengujian Perppu
oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan dengan berlandaskan
pada prinsip-prinsip konstitusi yang dikontekstualisasikan dengan
perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah
Konstitusi perlu mengambil peran untuk menguji Perppu karena
pembentukan Perppu tidak jarang bertentangan dengan konstitusi
dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pada sisi lain,
kontrol secara politik dari DPR memiliki kelemahan dari segi praktik
politik dan keterbatasan dari segi desain pengawasan yang membuat
posisi DPR pasif dan hanya sebagai pemberi legitimasi kehendak
pemerintah dalam membentuk kebijakan melalui Perppu. Ketiga,
model pengujian Perppu harus diarahkan untuk dapat memberikan
keseimbangan kekuasaan dalam praktik Perppu, dengan melakukan
perubahan substantif pada tiga aspek, yaitu aspek substansi sistem
pengujian Perppu, aspek hukum acara, dan aspek kelembagaan dengan
penekanan pada pengujian kedaruratan, berupa pengujian keabsahan
syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa. Penelitian
ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melakukan
pembaruan dan pelembagaan hukum acara pengujian Perppu
dengan berpijak pada kedudukan Perppu sebagai peraturan khusus
di Indonesia. Mahkamah Konstitusi dapat menata sistem pengujian
Perppu dan hukum tata negara darurat di Indonesia melalui putusan-
putusan yang dilahirkan dalam pengujian Perppu. Pada bagian lain,
pembentuk undang-undang harus memperketat syarat pembentukan
Perppu melalui pembatasan tegas mengenai parameter syarat ihwal
kegentingan yang memaksa dan pembatasan dari segi bidang materi
agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden.
Collections
- Doctor of Law [109]