• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG UNTUK MEWUJUDKAN MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    18932008 (2.634Mb)
    Date
    2022-12-15
    Author
    ANSORI, LUTFIL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menemukan model pengujian Perppu yang dapat mewujudkan mekanisme checks and balances dalam legislasi Perppu, dengan mengkaji dan menganalisis keberadaan Perppu dan aspek pengujiannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? (2) mengapa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Perppu? dan (3) bagaimanakah model pengujian Perppu untuk mewujudkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa: Pertama, urgensi pengujian Perppu dalam kerangka checks and balances adalah sebagai upaya kontrol kekuasaan presiden dalam pembentukan Perppu, karena tiga hal: (i) pola relasi politik presiden dan DPR cenderung didominasi oleh presiden; (ii) ada pergeseran kedudukan Perppu dari peraturan darurat menjadi peraturan yang dikeluarkan karena keadaan mendesak, dan mengarah kepada legislasi jalur cepat; dan (iii) agar pembentukan Perppu sesuai dengan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa. Kedua, kewenangan pengujian Perppu oleh Mahkamah Konstitusi dapat dibenarkan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi yang dikontekstualisasikan dengan perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi perlu mengambil peran untuk menguji Perppu karena pembentukan Perppu tidak jarang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pada sisi lain, kontrol secara politik dari DPR memiliki kelemahan dari segi praktik politik dan keterbatasan dari segi desain pengawasan yang membuat posisi DPR pasif dan hanya sebagai pemberi legitimasi kehendak pemerintah dalam membentuk kebijakan melalui Perppu. Ketiga, model pengujian Perppu harus diarahkan untuk dapat memberikan keseimbangan kekuasaan dalam praktik Perppu, dengan melakukan perubahan substantif pada tiga aspek, yaitu aspek substansi sistem pengujian Perppu, aspek hukum acara, dan aspek kelembagaan dengan penekanan pada pengujian kedaruratan, berupa pengujian keabsahan syarat konstitusional ihwal kegentingan yang memaksa. Penelitian ini merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi melakukan pembaruan dan pelembagaan hukum acara pengujian Perppu dengan berpijak pada kedudukan Perppu sebagai peraturan khusus di Indonesia. Mahkamah Konstitusi dapat menata sistem pengujian Perppu dan hukum tata negara darurat di Indonesia melalui putusan- putusan yang dilahirkan dalam pengujian Perppu. Pada bagian lain, pembentuk undang-undang harus memperketat syarat pembentukan Perppu melalui pembatasan tegas mengenai parameter syarat ihwal kegentingan yang memaksa dan pembatasan dari segi bidang materi agar keberadaan Perppu tidak disalahgunakan oleh presiden.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47709
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV