dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menemukan secara filosofis konsep
multi akad dalam hukum Islam, dan urgensi penggunaannya untuk
pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia, serta
menghasilkan formulasi multi akad yang dapat digunakan sebagai
pedoman yang unifikatif dan praktis dalam mengatasi diskursus
pembuatan model-model multi akad selama ini, karena tidak adanya
formulasi multi akad yang dijadikan pedoman dalam pengembangan
produk perbankan syariah di Indonesia. Permasalahan yang
dikaji dalam penelitian ini, pertama, bagaimana konsep multi akad
dalam hukum islam. Kedua, bagaimana urgensi multi akad dalam
pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia, dan ketiga,
bagaimana formulasi multi akad dalam pengembangan produk
perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, filsafat
dan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan teori
maslahat At-Ṭūfī, teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori
akad Syamsul Anwar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik studi kepustakaan dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier serta dengan analisis data deskriptif. Hasil
penelitian ini menemukan, pertama, bahwa konsep multi akad dalam
hukum Islam merupakan transaksi muamalat yang terdapat lebih
dari satu jenis akad, baik secara timbal balik (mutaqabil) atau hanya
sekedar pengabungan beberapa akad dalam satu transaksi (mujtami’)
yang sesuai dengan syarat penggabungan akad, sehingga semua
akibat hukum, semua hak dan kewajiban yang ditimbulkan, dianggap
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan sama kedudukannya
dengan akibat hukum dari satu akad. Dalam rangka menjaga
kemaslahatan praktik ekonomi syariah kontemporer multi akad
diperbolehkan dengan syarat pelaksanaan multi akad memperhatikan
hal-hal fundamental tentang prinsip syariah, yakni tidak mengandung
riba, gharar, dan jahalah. Kedua, penggunaan konsep multi akad
dalam produk perbankan syariah merupakan salah satu sarana
untuk mencapai kemaslahatan ekonomi umat, dengan pemanfaatan
konsep multi akad berimplikasi ke pihak perbankan syariah berupa
meningkatkan daya saing dengan perbankan konvensional, menjadi
alternatif bank syariah memperoleh keuntungan sesuai syariah, dan
terjalinnya kerja sama dengan berbagai pihak yang berimplikasi
kemashlahatan ekonomi bagi masyarakat umum sedangkan pihak
nasabah merasakan manfaatnya melalui tersedianya berbagai produk
yang sesuai dengan kebutuhan nasabah berdasarkan prinsip syariah.
Ketiga, formulasi multi akad sebagai pedoman yang unifikatif dan
praktis untuk pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia,
yaitu: 1. Adanya kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan satu
transaksi yang mengandung dua akad atau lebih sehingga semua
akibat hukum akad-akad tersebut, serta semua hak dan kewajiban
yang ditimbulkannya dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, sebagaimana akibat hukum dari satu akad; 2. Akad
pertama memunculkan akad kedua sebagai respons, kesempurnaan
akad pertama bergantung pada kesempurnaan akad kedua melalui
proses timbal balik; 3. Menghimpun akad-akad yang boleh berhimpun
dalam satu akad, yang dapat memiliki akibat hukum berbeda atau
sama; 4. Bukan dua akad atau lebih yang berbeda motifnya yaitu
akad pokok yang memiliki motif berbeda tidak dapat bertemu atau
digabung dalam satu transaksi; 5. Menggunakan beberapa akad pokok
secara bergantian dalam transaksi yang prosesnya membutuhkan
waktu cukup lama. | en_US |