HARMONISASI PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Abstract
Penegakan hukum terhadap pelaku jarimah merupakan
kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah sebagai institusi peradilan
syariat Islam di Aceh, namun realitas di lapangan menunjukkan
adanya penegakan hukum terhadap pelaku jarimah yang dilaksanakan
oleh peradilan umum dan peradilan adat di luar kewenangannya,
sehingga berdampak terhadap kepastian hukum dalam penegakan
hukum dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat
terhadap implementasi hukum jinayat. Oleh karena itu menjadi
penting meneliti proses penegakan hukum jinayat dari kebijakan
pembentukan peraturan hukum hingga implementasi hukum dalam
sistem peradilan syariat Islam untuk menemukan permasalahan yang
terjadi dalam penegakan hukum terhadap pelaku jarimah dalam
setiap aspek dari sebuah sistem hukum. Studi hukum kualitatif ini
merupakan penelitian yuridis-normatif yang mengkaji bahan-bahan
pustaka dan peristiwa hukum yang terkait dengan penegakan
hukum jinayat untuk melihat kesesuaian norma-norma dalam proses
penegakan hukum terhadap pelaku jarimah melalui tahapan-tahapan
penegakan hukum yang dilaksanakan oleh komponen sistem peradilan
syariat Islam. Untuk mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum
yang telah terpola dalam pelaksanaan penegakan hukum jinayat
digunakan pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan
historis (historical approach), pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative
approach). Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum terhadap
xii
HARMONISASI PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
pelaku jarimah dilaksanakan dengan kebijakan hukum yang bersifat
khusus sebagai wujud implementasi pelaksanaan keistimewaan
dan pemberian otonomi khusus. Implementasi penegakan hukum
terhadap pelaku jarimah terkendala dengan lemahnya regulasi sistem
hukum jinayat, disebabkan kontestasi pembentukan peraturan hukum
jinayat dalam rentang waktu yang panjang, sehingga produk hukum
yang muncul mengalami perubahan konsep dan menghilangkan
substansi yang diinginkan dalam pemberlakuan hukum syariat
Islam. Pergeseran substansi hukum menimbulkan penafsiran yang
beragam terhadap implementasi penegakan hukum, menyebabkan
terjadinya disharmoni dalam sistem penegakan hukum dan perangkat
hukum tidak bekerjanya secara optimal dalam menyelesaikan kasus
pelanggaran hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya
peradilan jalanan, persekusi terhadap pelaku maupun korban
jarimah dan adanya kriminalisasi terhadap penegak hukum. Oleh
karena itu untuk tercapainya keberhasilan penegakan hukum yang
dapat mewujudkan cita hukum (rechtsidee) dilakukan harmonisasi
terhadap substansi dan struktur hukum, agar terciptanya sistem
penegakan hukum yang mampu mengintegrasikan bekerjanya
setiap komponen dalam penegakan hukum melalui: pertama, revisi
substansi qanun yang tidak selaras dalam penegakan hukum dengan
tidak mengabaikan kearifan lokal. Kedua, redistribusi kewenangan
institusi peradilan dalam sistem peradilan syariat Islam di Aceh untuk
menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, reorganisasi
lembaga Wilayatul Hisbah menjadi institusi penegakan hukum yang
memiliki kewenangan dan kemandirian, serta menempatkannya
sebagai poros utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku
jarimah, yang mendorong terciptanya keterpaduan sistem dalam
penegakan hukum jinayat.
Collections
- Doctor of Law [109]