REFORMULASI PERATURAN MEDIASI SENGKETA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016)
Abstract
Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang
mediasi, terakhir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun
2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Maksud dan tujuannya
adalah untuk memaksimalkan mediasi sebagai penyelesaian sengketa
dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Akan tetapi maksud
dan tujuan Perma tersebut tidak berhasil, terutama dalam penyelesaian
sengketa perceraian di Pengadilan Agama.
Atas kenyataan di atas, dirumuskan masalah : (1) Mengapa kriteria
keberhasilan mediasi dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016, tidak tepat
diterapkan dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan
Agama ?, (2) Bagaimana reformulasi aturan mediasi yang tepat untuk
menyelesaikan sengketa perceraian di Pengadilan Agama.
Obyek penelitian ini, adalah norma dalam Perma tersebut dan
penerapannya dalam menyelesaikan sengketa perceraian di Pengdilan
Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Sehingga
digunakan metode penelitian yuridis empirik dengan pendekatan kualitatif
berkaitan mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama dalam
wilayah tersebut.
Teori yang digunakan untuk menganalisis adalah teori-teori
bekerjanya hukum, budaya hukum dan ishlah. Kesimpulannya : (1)
Kriteria keberhasilan mediasi sengketa perceraian apabila suami isteri
kembali rukun dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak tepat digunakan
di Pengadilan Agama, seharusnya tasriḥ bi iḥsan, cerai dengan baik
termasuk kriteria keberhasilan mediasi. (2) Reformulasi peraturan mediasi
sengketa perceraian harus mengadopsi konsep tasriḥ bi iḥsan dan ḥakam
yang terdiri atas dua orang sebagai mediator.
Penelitian ini merekomendasikan kepada Mahakamah Agung agar
mereformulasi Perma Nomor 1 Tahun 2016 untuk memediasi sengketa
perceraian di Pengadilan Agama yang normanya bersumber dari konsep
tasriḥ bi iḥsan dan ḥakam.
Collections
- Doctor of Law [109]