dc.description.abstract | Praktek kontrak konsumen di Indonesia terlihat tidak memberikan
keadilan dan kemanfaatan bagi pihak konsumen, dikarenakan
penggunaan asas kebabasan berkontrak yang tidak diimbangi dengan
kultur masyarakat Indonesia yaitu Gotong Royong. Penelitian ini akan
menganalisa tentang Bagaimana penjabaran Asas Gotong royong
dalam Kontrak Konsumen di Indonesia, Apakah kontrak-kontrak
konsumen di Indonesia sudah sesuai dengan Asas Gotong royong
dan Bagaimana reformulasi Kontrak Konsumen berbasis Asas Gotong
royong. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana
peneliti mengkaji beberapa peraturan dan asas yang digunakan
dalam praktek kontrak konsumen di Indonesia. Teori yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu teori Kontrak klasik, Ajaran Gotong Royong
dalam hukum adat di Indonesia, dan Teori Maslahah wa mursalah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
historis, konseptual dan pendekatan filsafat. Analisa yang yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik. Penelitian
ini menemukan asas gotong royong dapat digunakan sebagai salah
satu asas yang dijadikan sebagai perimbangan dalam pembuatan
kontrak konsumen di Indonesia. Adanya ketidaksesuaian praktek
kontrak konsumen dengan kebiasaan masyarakat Indonesia (gotong
royong) karena ditemukan bahwa praktek kontrak konsumen masih
berdasarkan kepada asas kebebasan berkontrak. Asas gotong royong
perlu dimasukan sebagai salah satu asas dalam kontrak konsumen
selain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas facta
Sunt Servanda, Asas Keseimbangan, Asas Proporsionalitas dan asas
lainnya dalam kontrak, hal ini dapat digambarkan dalam penyertaan
asas gotong royong dalam prakontrak, kontrak dan pelaksanaan pada
kontrak konsumen. | en_US |