POLITIK HUKUM PENERAPAN SYARAT NEGARAWAN DALAM PROSES SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI
Abstract
Politik hukum penerapan syarat negarawan dalam proses seleksi
calon hakim konstitusi sangat urgen dan fundamental. Tujuannya
untuk; 1) Menemukan original intent dan ratio legis UUD 1945 dalam
menentukan syarat negarawan bagi calon hakim konstitusi. 2)
Menemukan dan merekonstruksi implementasi syarat negarawan
dalam proses seleksi calon hakim konstitusi oleh (DPR, Presiden,
& MA), 3) Merumuskan dan menawarkan konsep negarawan yang
ideal dalam proses sistem seleksi calon hakim konstitusi ke depan (ius
constituendum).
Jenis penelitian ini adalah penelitan hukum normatif dengan
pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, historis dan
perbandingan. Seluruh bahan hukum (primer, sekunder, tersier),
diolah dan dilengkapi dengan wawancara, yang kemudian dianalisis
menggunakan analisis yuridis filosofis.
Hasil dan temuan: 1) penentuan syarat negarawan dalam risalah
sidang perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (5) merupakan
resultante, karena secara filosofis berkaitan erat dengan tujuan lahirnya
MK. Original intent dan ratio legis “negarawan” yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan sebagai syarat hanya mencakup
pengalaman yang cukup, pengetahuan luas, mendalam, kepribadian
yang tidak tercela, serta berintegritas. Penempatan syarat negarawan
berdampingan dengan syarat lain sejatinya menjadi tidak tepat, karena
bersifat berulang/berlebihan (redundant). 2) Implementasi syarat
negarawan dalam proses seleksi oleh (Presiden, DPR, & MA) secara
konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat (3), (6), Pasal 25 UUD 1945.
Serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 35 UU Kekuasaan Kehakiman.
Pasca perubahan ketiga UU MK Pasal 20 ayat (1) & (2) juga tidak secara
tegas mengamanatkan proses seleksi kepada tim pansel. Hal tersebut
menyebabkan mekanisme sistem seleksi calon hakim konstitusi tidak
seragam. Sehingga perlunya pelembagaan tim pansel satu pintu (one
gate system) sebagai upaya merekonstruksi sistem yang lebih baku.
3) Konsep negarawan yang ideal dalam proses sistem seleksi calon
hakim konstitusi ke depan (ius constituendum) menggunakan metode
model standardisasi pembaharuan hukum dalam mengukur syarat
negarawan melalui penelusuran track record data pribadi berbasis
teknologi informasi. Metode alternatif yang dapat digunakan oleh tim
pansel antara lain: paradigma konsep negarawan Pancasila dan konsep
negarawan Profetik sebagai model ideal dalam mentransformasikan
nilai Ketuhanan dan spirit Kenabian, menuju kemaslahatan bangsa
yang lebih maju, adil, beradab berbasis Pancasila dan (baldatun
toyyibatun warobbun ghofur) menjadi kenyataan.
Rekomendasi: 1) Urgensi standardisasi syarat negarawan
dalam materi muatan UUD 1945 sebagai pedoman konsensus
ketatanegaraan, sehingga amandemen merupakan keniscayaan. 2)
Gagasan pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) dalam
upaya merevisi UU MK khususnya penambahan Pasal 20 ayat (3) &
(4) sebagai konsensus politik hukum ke depan. 3) Seyogyanya perlu
pembaharuan hukum satu atap dalam pelaksanaan standardisasi
sistem seleksi dan pengawasan tim panitia seleksi melalui revisi
keempat UU MK dengan merumuskan dan mengadopsi konsep
negarawan yang ideal yakni konsep negarawan Pancasila dan
negarawan Profetik sebagai paradigma alternatif.
Collections
- Doctor of Law [109]