dc.description.abstract | Partai politik merupakan salah satu instrumen terpenting dalam penyelenggaraan
kehidupan politik modern yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi. Sebagai
isntrumen terpenting dalam demokrasi partai politik memainkan peran dan fungsi yang
sentral untuk terus menghidupkan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan negara
dan pemerintahan. Peran dan fungsi tersebut meliputi fungsi rekrutmen politik,
pendidikan politik, komunikasi politik, hingga agregasi kepentingan. Peran dan fungsi
tersebut belum dijalankan dan diimplementasikan secara maksimal oleh partai politik.
Selain itu, secara organisasi beberapa partai politik di Indonesia masih bergantung
pada peran tokoh dan bahkan cenderung mengarah pada terjadinya personalisasi dalam
tubuh partai politik itu sendiri. Salah satu penyebab terjadinya berbagai problematika
tersebut adalah desain AD/ART yang dibentuk dengan tidak mengindahkan nilai-nilai
demokrasi di dalamnya dan justru memberi peluang terhadap berlakunya sistem
oligarki di tubuh partai politik itu sendiri. Sehingga dalam hal ini, penting kiranya
untuk dilakukannya pengujian terhadap AD/ART partai politik. Rumusan masalah
dalam penelitian ini mencakup pertama, apa urgensi pengujian AD/ART partai politik
di lembaga peradilan ? Kedua, apa problematika yuridis yang muncul dalam gagasan
pengujian AD/ART partai politik di lembaga peradilan ? Ketiga, bagaimana konsep
pengaturan pengujian AD/ART partai politik di lembaga peradilan ? Penelitian ini
merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data
yang digunakan dalam penelitian ini berupa dokumen yuridis berupa AD/ART partai
politik, ketentuan peraturan perundang-undangan menyangkut pengujian norma di
lembaga peradilan serta buku, jurnal, karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan
penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AD/ART partai politik
mengandung berbagai problematika yang mencakup pembentukan kepengurusan yang
tidak demokratis dan pengambilan keputusan yang sentralistik dan tidak demokratis.
Sehingga urgensitas pengujian dalam rangka perlindungan terhadap hak dan
kepentingan anggota dan masyarakat, untuk menciptakan koherensi dan konsistensi
peraturan perundang-undangan, upaya reformasi terhadap kelembagaan partai, dan
kontrol terhadap norma hukum. Problematika yang mencul dalam gagasan pengujian
terletak pada AD/ART partai bukan norma hukum yang mengikat umum dan partai
politik bukan badan atau lembaga negara. Sedangkan konsep pengaturan pengujian
dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap bunyi Pasal 8 UU. 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Parpol, dan PERMA No. 1 Tahun 2011 dan memberikan kewenangan
pengujian kepada Mahkamah Agung. | en_US |