• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU: MENGGAGAS PEMBENTUKAN PENGADILAN PEMILU DI INDONESIA

    Thumbnail
    View/Open
    DISERTASI RINGKASAN_Erwin Moeslimin_7 Jan 22.pdf (2.774Mb)
    Date
    2022-01-03
    Author
    SINGAJURU, RAYENDRA ERWIN MOESLIMIN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi fenomena hukum dan politik tersendiri di Indonesia yang seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan politik tersendiri pula, namun sayangnya belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan. Disertasi ini berupaya menjawab kebutuhan tersebut dengan mengacu pada pertanyaan mengapa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu yang ada tidak berhasil menyelesaikan sengketa pemilu secara transparan, akuntabel dan berkeadilan? Lalu bagaimana desain politik hukum dan syarat suatu pengadilan pemilu yang ideal di masa depan? Penelitian Disertasi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Data penelitian menggunakan sumber data sekunder, studi pustaka, dan studi dokumen. Objek penelitian yaitu pelaksanaan penyelesaian hasil pilkada/pemilu (constitutum) dan konsep ideal penanganan penyelesaian perselisihan dilakukan oleh badan peradilan khusus pemilu (constituendum). Teori yang dibangun sebagai bingkai dan pisau analisis untuk menjawab rumusan masalah, di antaranya: teori demokrasi, teori negara hukum, teori sistem pemilihan umum, teori penyelesaian sengketa, teori kelembagaan dan teori politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Politik hukum penyelesaian sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi. Dua institusi kekuasaan kehakiman xiv POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU: MENGGAGAS PEMBENTUKAN PENGADILAN PEMILU DI INDONESIA yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa Pemilu. Prosedur beracara yang berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu sama yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak memberi rasa keadilan. Oleh sebab itu ke depan dibutuhkan institusi peradilan pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu supaya terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian sengketa Pemilu.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/47010
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV