POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU: MENGGAGAS PEMBENTUKAN PENGADILAN PEMILU DI INDONESIA
Abstract
Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi fenomena
hukum dan politik tersendiri di Indonesia yang seringkali
menimbulkan kompleksitas hukum dan politik tersendiri pula,
namun sayangnya belum tersedia institusi penyelesaian sengketa
yang kuat dan mapan. Disertasi ini berupaya menjawab kebutuhan
tersebut dengan mengacu pada pertanyaan mengapa politik hukum
penyelesaian sengketa pemilu yang ada tidak berhasil menyelesaikan
sengketa pemilu secara transparan, akuntabel dan berkeadilan? Lalu
bagaimana desain politik hukum dan syarat suatu pengadilan pemilu
yang ideal di masa depan?
Penelitian Disertasi ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah,
pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Data
penelitian menggunakan sumber data sekunder, studi pustaka, dan
studi dokumen. Objek penelitian yaitu pelaksanaan penyelesaian
hasil pilkada/pemilu (constitutum) dan konsep ideal penanganan
penyelesaian perselisihan dilakukan oleh badan peradilan khusus
pemilu (constituendum). Teori yang dibangun sebagai bingkai dan
pisau analisis untuk menjawab rumusan masalah, di antaranya: teori
demokrasi, teori negara hukum, teori sistem pemilihan umum, teori
penyelesaian sengketa, teori kelembagaan dan teori politik hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Politik hukum penyelesaian
sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat
dan stabil pada satu institusi. Dua institusi kekuasaan kehakiman
xiv
POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU:
MENGGAGAS PEMBENTUKAN PENGADILAN PEMILU DI INDONESIA
yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter
dan mandat konstitusional yang berbeda silih berganti menjadi
tempat penyelesaian sengketa Pemilu. Prosedur beracara yang
berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu
sama yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak
memberi rasa keadilan. Oleh sebab itu ke depan dibutuhkan institusi
peradilan pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu
yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu supaya terdapat
konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian
sengketa Pemilu.
Collections
- Doctor of Law [109]