Akibat Hukum Atas Penggunaan Dana Yayasan yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Yayasan (Studi Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap)
Abstract
Studi penelitian ini merupakan tulisan yang mengkaji terkait Yayasan Aksi Cepat
Tanggap (ACT) yang tunduk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan dimana salah satu bentuk badan hukum. ACT merupakan salah
satu lembaga filantropi profesional berskala global yang merespon cepat masalah-
masalah penyelamatan kemanusiaan melalui program-program yang kreatif,
holistik dan masif. Hadirnya yayasan itu sendiri secara filosofis bertujuan untuk
membantu dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mengatasi adanya
kesenjangan yang membutuhkan landasan normatif, moral dan etis. ACT juga
berkembang dan memiliki badan usaha yang menjadi salah satu sumber
pendapatan yayasan dan juga dimanfaatkan sebagai modal dalam menjalankan
program-program kegiatan yayasan. Hal tersebut memberikan dampak positif
terhadap perkembangan berdirinya Yayasan dan dapat menunjang eksistensi
Yayasan itu sendiri agar dalam penyelenggaraan nya berfungsi sesuai dengan
tujuan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Namun dalam perjalanannya adanya dugaan atas penggunaan dana yayasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha yayasan pada ACT tentu memberikan dampak dan
implikasi hukum terhadap yayasan tersebut. Bahwa penulisan ini dilakukan
menggunakan metode normatif- deskriptif, yaitu dalam penelitiannya penulis
melakukan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya
penambahan berbagai unsur deskriptif. Metode penelitian normatif-deskriptif
yakni dalam hal ini tentang Akibat Hukum Penggunaan Dana Yayasan untuk
Kegiatan Usaha Yayasan dengan studi kasus pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Adapun pandangan ini diharapkan dapat menjadi khazanah terhadap yayasan
yang secara implementasinya benar-benar sebagai suatu badan hukum yang
benar-benar bertujuan membantu mensejahterkan masyarakat baik itu dalam
bidang sosial, pendidikan, kesehatan, kebudayaan dan keagamaan dimana seluruh
kegiatannya menjadikan harapan untuk dapat membantu masyarakat khususnya
pada masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi lemah dan juga daerah-daerah
yang belum tersedianya fasilitas kesehatan, pendidikan dan keagamaan yang
memadai.
Collections
- Master of Law [1447]