Show simple item record

dc.contributor.authorAriwafa, Khoirul
dc.date.accessioned2024-01-22T04:38:24Z
dc.date.available2024-01-22T04:38:24Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46865
dc.description.abstractPenelitian ini membahas mengenai “PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERHADAP PENYEDIA BARANG DAN JASA PEMERINTAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Kajian Pasal 4 UU Tipikor Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016)”, yang bertujuan untuk mengetahui berkaitan dengan perubahan pemaknaan delik Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU- XIV/2016, dan mengetahui adanya alasan penghapus, memperingan pidana dan atau menghapuskan tuntutan dalam pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku penyedia barang/ jasa dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan bahan hukum primer, skunder dan tersier akan dijelaskan dan diuraikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pertama, Pemaknaan delik Pasal 4 UU Tipikor setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 ditafsirkan dalam pengertian delik materiil, sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dapat meniadakan dan atau menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pengembalian kerugian keuangan negara menghasilkan dua pandangan yakni: Pertama, terdapat alasan penghapus pidana karena telah memenuhi penggantian kerugian negara selama pelaksanaan pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kedua, pengembalian kerugian tidak menghapuskan pemidanaan, melainkan hanya sebagai faktor peringan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPasal 4 UU Tipikoren_US
dc.subjectPengembalian Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.subjectPengadaan Barang Atau Jasa Pemerintahen_US
dc.subjectPutusan MK Nomor 25/PUU- XIV/2016en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titlePengembalian Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah dalam Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912028


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record